
Massa Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa dan mengawal jalannya persidangan kasus dugaan sertifikat ilegal di depan Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa (26/5/2026).
CIANJUR, indoartnews.com – Kasus dugaan mafia tanah Cianjur kembali mendapat perhatian publik setelah Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Pengadilan Negeri Cianjur, Selasa, 26 Juni 2026.
Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal jalannya persidangan kasus dugaan skandal sertifikat ilegal pada lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan atau MBP seluas 461,9 hektare, dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp200 miliar.
Aliansi yang hadir terdiri dari perwakilan masyarakat Cianjur, LSM PMPR Indonesia, Ormas FBI DPC Kabupaten Cianjur, serta perwakilan Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia DPD Jawa Barat.
Sebelum tiba di PN Cianjur, massa aksi menggelar long march dari Gedung Generasi Muda Panembong. Aksi kemudian dilanjutkan dengan orasi yang dibuka oleh tokoh aktivis Cianjur, Reggy Muharram.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi menilai proses hukum kasus tersebut harus dikawal secara terbuka. Mereka mendukung Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Cianjur untuk membuktikan dugaan praktik mafia tanah yang disebut merugikan banyak pihak.
Koordinator aksi, Kang Rohimat Joker mengatakan, kehadiran massa di PN Cianjur merupakan bentuk dukungan moral terhadap aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan praktik kotor mafia tanah.
“Kami hadir di Pengadilan Negeri Cianjur hari ini untuk memberikan dukungan penuh kepada Polda Jabar dan Kejaksaan Negeri Cianjur dalam membuktikan praktik kotor mafia tanah ini,” kata Kang Rohimat Joker.
Ia juga mendorong Jaksa Penuntut Umum agar memberikan tuntutan maksimal dengan merujuk pada Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP, sehingga majelis hakim memiliki keyakinan dalam memutus perkara tersebut.
Menurut aliansi, terdapat sejumlah hal penting yang menjadi dasar desakan mereka. Salah satunya dugaan pemalsuan dokumen untuk mencabut Sita Jaminan Nomor 09/CB/Pen/08/Pdt.G/1999/PN.CJ tertanggal 1 Maret 1999.
Aliansi menyebut, berdasarkan penjelasan Ketua PN Cianjur pada tahun 2016, status sita jaminan tersebut belum pernah dicabut secara sah.
Selain itu, aliansi juga menyoroti dugaan pengabaian terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 2202/K/Pdt/2004 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan disebut memenangkan PT MBP sebagai pemilik sah lahan tersebut.
Dalam kasus ini, aliansi menyebut telah terbit 727 Nomor Induk Bidang atau NIB serta ratusan Sertifikat Hak Milik pada periode 2012 hingga 2015. Penerbitan sertifikat itu diduga terjadi melalui manipulasi administrasi, termasuk perubahan batas wilayah dari Desa Cikancana ke Desa Sukaresmi.
Aliansi mendesak Majelis Hakim PN Cianjur agar berani mengambil keputusan hukum yang tegas apabila fakta persidangan membuktikan adanya praktik mafia tanah. Mereka juga mendorong agar produk hukum berupa sertifikat yang dinilai cacat dapat dibatalkan demi hukum.
Selain mendukung proses hukum, massa aksi juga meminta pemulihan hak Desa Cikancana. Mereka menilai perlu ada pengembalian hak wilayah desa yang disebut dicaplok secara administratif demi meloloskan penerbitan sertifikat bermasalah.
Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia, Kang Joker menegaskan, aksi tersebut merupakan bagian dari keseriusan masyarakat dalam mengawal penegakan hukum. Ia menyebut, aliansi akan tetap bergerak sampai proses hukum berjalan secara lurus dan adil.
“Massa aksi serius mendukung APH dan tetap konsisten menyatakan pergerakan sampai penegakan hukum ini ditegakkan selurus-lurusnya,” ujar Kang Joker.
Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah menyatakan akan terus mengawal setiap tahapan persidangan di PN Cianjur. Mereka menolak segala bentuk kompromi terhadap mafia tanah yang dinilai merusak iklim investasi dan merugikan hak masyarakat lokal di Kabupaten Cianjur.
Sebelum membubarkan diri, massa aksi turut membersihkan area di depan halaman Pengadilan Negeri Cianjur sebagai bentuk tanggung jawab setelah menyampaikan aspirasi.**