
Erin Wartia, Andre Taulany, Erin Taulany, Dugaan Penganiayaan ART, Polisi Panggil Erin Wartia, Polres Metro Jakarta Selatan, Sunan Kalijaga, Berita Artis Terbaru, Kasus Erin Wartia
JAKARTA, indoartnews.com – Kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga atau ART yang menyeret nama Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan disebut tengah menyiapkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, termasuk Erin sebagai pihak terlapor.
Perkembangan terbaru ini membuat kasus tersebut kembali menjadi sorotan publik. Polisi masih mengumpulkan keterangan para pihak untuk memperjelas konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi menyebut keterangan saksi diperlukan dalam proses pendalaman perkara. Pemanggilan Erin dijadwalkan untuk menggali keterangan terkait laporan dugaan kekerasan fisik yang dibuat oleh mantan ART-nya.
Laporan tersebut sebelumnya dibuat oleh seorang perempuan berinisial H pada Selasa, 28 April 2026. Dugaan peristiwa itu disebut terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Jalan Bunga Mayang 8, Bintaro, Jakarta Selatan.
Laporan itu kemudian terdaftar dengan nomor LP/1680/IV/2026/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 29 April 2026. Dalam laporannya, H mengaku mengalami kekerasan fisik saat bekerja sebagai ART.
Di sisi lain, Erin membantah tuduhan tersebut. Didampingi kuasa hukumnya, Sunan Kalijaga, Erin menegaskan tidak pernah melakukan kekerasan fisik seperti yang dituduhkan kepadanya.
Erin juga mengklaim memiliki bukti rekaman CCTV dari sejumlah sudut rumahnya untuk membantah tuduhan tersebut. Ia menilai laporan yang dialamatkan kepadanya telah merugikan nama baiknya dan keluarganya.
Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menyatakan pihaknya siap mengikuti proses hukum. Ia juga menyebut akan menggunakan bukti yang dimiliki untuk menjawab tuduhan yang beredar di hadapan penyidik.
Nama Andre Taulany ikut menjadi perhatian publik karena Erin merupakan mantan istrinya. Meski begitu, Erin menegaskan tidak ingin persoalan hukum tersebut dikaitkan dengan Andre.
Hingga kini, polisi masih mendalami laporan dugaan penganiayaan tersebut. Perkara ini tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. **