Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:27 WIB

Perda Kota Bandung

DPRD Kota Bandung Sahkan Dua Perda Strategis, Arah Pembangunan dan Layanan Sosial Diperkuat

foto

Pimpinan DPRD Kota Bandung bersama Wali Kota Bandung saat pengesahan dua Perda strategis dalam Rapat Paripurna, Kamis 30 April 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – DPRD Kota Bandung resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar secara hybrid, Kamis, 30 April 2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, dan dihadiri Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah Kota Bandung Iskandar Zulkarnain, jajaran perangkat daerah, anggota dewan, serta unsur media massa.

Sebanyak 40 dari 50 anggota DPRD Kota Bandung tercatat hadir. Jumlah tersebut membuat rapat memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD.

Dua Raperda yang disahkan menjadi Perda yakni Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045 dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kedua regulasi tersebut dinilai memiliki peran strategis bagi arah pembangunan Kota Bandung ke depan. Grand Design Pembangunan Kependudukan akan menjadi dasar kebijakan jangka panjang berbasis data demografi, sementara Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan.

Sebelum pengambilan keputusan, laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 11 dan Pansus 12 lebih dulu disampaikan kepada forum rapat paripurna.

Saat pimpinan sidang meminta persetujuan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara serempak.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir, menandai sahnya kedua Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan itu kemudian diperkuat melalui penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung sebagai bagian dari mekanisme formal pembentukan peraturan daerah.

Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD juga memberikan apresiasi kepada Pansus 11 dan Pansus 12 serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.

Kerja kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi bagian penting dalam kelancaran pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Dengan disahkannya dua Perda tersebut, tugas Pansus 11 dan Pansus 12 dinyatakan selesai. Selanjutnya, dua Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota Bandung untuk diproses lebih lanjut hingga tahap pengundangan resmi.

Sementara itu, pendapat akhir Wali Kota Bandung atas penetapan kedua Perda disampaikan secara tertulis sebagaimana hasil kesepakatan forum Rapat Paripurna.

Rapat Paripurna ditutup setelah seluruh rangkaian agenda berjalan lancar. Penetapan dua Perda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat arah pembangunan Kota Bandung sekaligus memastikan kebijakan daerah lebih berpihak pada kesejahteraan masyarakat.**