
Petugas melakukan pemangkasan pohon di salah satu ruas jalan. Penebangan dan pemangkasan pohon di jalan provinsi kini harus seizin Gubernur Jawa Barat sesuai kebijakan terbaru.
BANDUNG, indoartnews.com – Penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi kini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah Kota Bandung mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mewajibkan izin Gubernur untuk penebangan maupun pemangkasan pohon di sepanjang jalan provinsi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat edaran itu, penebangan dan pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi dilarang dilakukan tanpa izin Gubernur Jawa Barat. Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi darurat, dengan kewajiban melaporkan hasil penanganan setelah tindakan di lapangan dilakukan.
Pemkot Bandung menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup, kualitas udara, serta ruang terbuka hijau di Kota Bandung.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menerangkan surat edaran tersebut memuat tiga poin utama yang harus menjadi perhatian.
“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya.
Menurut Luthfi, surat tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jawa Barat hingga ke DPKP Kota Bandung. Surat itu selanjutnya menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi langsung dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.
“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” kata Luthfi.
Sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung antara lain Jalan Kopo, Jalan Mohammad Toha, Jalan Pajajaran, Jalan Pasirkaliki, Jalan Sukajadi, Jalan Setiabudi, Jalan Sukawangi, Jalan Terusan Buah Batu, Jalan Buah Batu, Jalan Cicendo, Jalan Kebon Kawung, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Peta, Jalan BKR, Jalan Pelajar Pejuang 45, Jalan Laswi, Jalan Ahmad Yani, Jalan W.R. Supratman, Jalan Diponegoro, hingga Jalan Gedebage Raya.
Keberadaan pepohonan di ruas-ruas jalan tersebut tidak hanya memiliki nilai estetika. Pohon juga berperan dalam menjaga kualitas udara, mengurangi polusi, menurunkan suhu lingkungan, serta memberi kenyamanan bagi masyarakat.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Bandung mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota. Dengan pengawasan yang lebih tertib, kualitas lingkungan serta kenyamanan warga di Kota Bandung diharapkan tetap terjaga.**