KOTA BANDUNG, indoartnews.com ~ Kasus dugaan penyalahgunaan lahan Kebun Binatang Bandung sebagai Barang Milik Daerah (BMD) kini memasuki babak baru. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka, S dan RBB. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Nur Sricshyawijaya menjelaskan, akibat tindakan para tersangka negara dirugikan hingga Rp. 25 miliar.
Lahan Kebun Binatang yang terletak di Jalan Kebun Binatang No.6 luasnya sekitar 139,943 meter persegi dan di jalan yang sama No.4 luasnya sekitar 285 meter persegi itu aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005.
Atas hal itu, Pj. Wali Kota Bandung, A. Koswara menyatakan, kasus ini telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejati Jabar. "Kasus ini sudah cukup lama diperiksa oleh BPK dan Kejati. Beberapa tahap pemeriksaan telah dilakukan hingga diperoleh bukti-bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka. Ini langkah Pemkot untuk mengamankan seluruh aset yang ada. Hal itu mengingat banyak pihak yang tidak patuh dalam pemanfaatan aset itu," ucapnya di sela-sela meninjau TPS di Kelurahan Pasirkaliki, Rabu (27/11/2024).
Ia menyebutkan, Pemkot juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengoptimalkan pengelolaan aset-aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan secara maksimal.
Kerugian itu terdiri dari nilai sewa tanah, Pajak Bumi dan Bangunan serta perjanjian sewa lahan yang dilakukan S pada tahun 2022 senilai Rp 16 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan uang sewa Rp.5,4 miliar dari John Sumampauw dan pembayaran PBB untuk tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp.3,5 miliar.
Kedua tersangka telah diperiksa selama 6 jam pada 25 November 2024 dan langsung ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 14 Desember 2024.**
Editor : H. Eddy D