Jumat, 8 November 2024 | 09:27 WIB

Bapenda Kota Bandung Peringatkan Sebuah Kafe Menunggak Pajak

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung menyebutkan sudah 3 kali teguran kepada sebuah kafe di kawasan Lodaya. Namun hingga saat ini belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Padahal kafe itu telah 2 tahun beroperasi. 

Menurut Iskandar, pajak merupakan kewajiban bagi semua pengusaha di kota Bandung, khususnya yang bergerak di bidang restoran, kafe d hotel. "Ini penting untuk mendukung pembangunan kota," ucap Iskandar di Jalan Lodaya, Senin (7/10/2024).

Padahal, saat ini pembayaran pajak semakin mudah dengan adanya aplikasi online E-Satria memudahkan pengusaha mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor Bapenda. Namun pengusaha kafe itu tidak memberikan respons meski sudah diberi berbagai kemudahan. 

"Tindakan pemasangan spanduk ini kami lakukan sebagai langkah tegas agar masyarakat tahu pemilik usaha ini tidak taat pajak. Pajak ini bukan untuk kepentingan pribadi melainkan untuk mendukung pembangunan Kota Bandung yang sangat tergantung pada pendapatan dari sektor usaha, " tegas Iskandar. 

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Penindakan Bapenda, Anthony Daulay menambahkan pihaknya telah memberi kesempatan persuasif kepada pemilik usaha. "Kami sudah beberapa kali memberi himbauan dan peringatan tetapi tidak ada tanggapan. Tindakan ini dilakukan untuk menciptakan iklim keadilan bagi semua pengusaha yang sudah taat pajak," ucap Anthony.

Bapenda juga menghimbau seluruh pengusaha di kota ini khususnya bagi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya agar dapat mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kota Bandung.

Untuk pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya atau bagi yang ingin mengetahui syaratnya bisa mengunjungi laman : bsoenda.bandung.go.id **