BANDUNG, indoartnews.com ~ Wenti Frihadianti resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung periode 2023-2028, digantikan oleh Khoirul Anam Gumilar Winata. Pergantian ini tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Minggu, 22 September 2024.
Khoirul Anam, yang sebelumnya menjabat sebagai Komisioner sekaligus Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Bandung, kini memimpin KPU Kota Bandung hingga akhir periode jabatan.
Menanggapi pencopotan ini, Wenti mengaku menghormati keputusan KPU RI meskipun ia hanya menjabat selama satu tahun. "Pergeseran ini adalah keputusan dari pusat. Secara kinerja, komposisi sebelumnya sudah berjalan baik meski ada dinamika," ujarnya, Senin, 23 September 2024.
Pencopotan Wenti diduga terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP), di mana ia dilaporkan dan menjalani sidang dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Agustus 2024.
Sementara itu, Khoirul Anam menyatakan reposisi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja KPU Kota Bandung. "Reposisi dalam organisasi seperti ini bertujuan untuk memperkuat kinerja. Insyaallah, pergantian ini tidak akan mengganggu tahapan Pilkada serentak yang sedang berjalan," kata Anam.
Ketua KPU Jawa Barat, Ummi Wahyuni, turut membenarkan pemberhentian Wenti. Namun, ia tidak merinci alasan di balik keputusan tersebut, hanya memastikan bahwa SK dari KPU RI telah diterbitkan.**