Rabu, 26 Maret 2025 | 19:03 WIB

KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 1 Miliar pada PT Hardaya Inti Plantations Terkait Pelanggaran Kemitraan Sawit

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran dalam pelaksanaan kemitraan di sektor kelapa sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang majelis pembacaan putusan perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Kasus ini mengungkapkan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT HIP, yang didirikan pada tahun 1995, dalam kemitraannya dengan Koptan Amanah. PT HIP dinilai melakukan penguasaan dengan tidak transparan dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma, pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS), serta pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga pemerintah. Selain itu, PT HIP juga tidak mencantumkan klausul mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada Koptan Amanah.

Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah mengirimkan tiga kali peringatan tertulis kepada PT HIP dengan usulan perbaikan kemitraan, namun tidak diindahkan. Hal ini mendorong KPPU untuk melanjutkan kasus ini ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.

Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa PT HIP tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan addendum perjanjian kerja sama kemitraan terkait perluasan lahan dan penambahan klausul mengenai prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.

Selain itu, PT HIP juga tidak transparan dalam hal utang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) anggota plasma yang dijadikan jaminan atas utang kepada PT HIP. Besaran utang Koptan Amanah mencapai Rp8,8 miliar dengan 877 SHM sebagai jaminan yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Majelis Komisi memerintahkan PT HIP untuk:

1. Melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luas lahan 1.123,74 hektare dalam waktu paling lama 4 bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol.

2. Melakukan addendum perjanjian kemitraan yang mencantumkan kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada Koptan Amanah dalam waktu paling lama 60 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

3. Menerapkan perjanjian kredit investasi terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP.

4. Melakukan audit umum atas laporan keuangan Koperasi Tani Plasma Amanah periode 2008-2023 dalam waktu 1 tahun.

5. Mengirimkan data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dengan tembusan kepada KPPU paling lambat 14 hari kerja sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain perintah tersebut, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lama 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). .**