Minggu, 26 Januari 2025 | 02:40 WIB

Tersangka Adetya akan Ditetapkan P21 Dalam Kasus Penjualan Rumah Mewah

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung berencana untuk segera mengumumkan penetapan status P21 dalam kasus penjualan rumah mewah di Kota Bandung yang melibatkan tersangka Adetya alias Sasha.

Pernyataan ini disampaikan oleh Yadi, didampingi Fauzia Ismi yang mewakili Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Jalan Jakarta, pada Rabu siang (20/3/2024).

Yadi menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menerima berkas kasus penjualan rumah mewah di Kota Bandung yang melibatkan tersangka Adetya alias Sasha dari Penyidik Polrestabes Bandung.

"Kami telah menerima berkas perkara tersebut dari Penyidik Polrestabes Bandung, yang sudah dilengkapi. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan ini dan merilis status P21 pada akhir Maret 2024. Kami meminta maaf atas keterlambatan penanganan kasus ini karena jumlah berkas perkara yang masuk ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung sangat besar, sementara jumlah jaksa terbatas," ujar Yadi.

Sebelumnya, pada Rabu pagi, media menghubungi Kanit Reskrim Polrestabes Bandung untuk memperoleh perkembangan terbaru dalam kasus tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Bandung, Nurinda, mengkonfirmasi bahwa berkas perkara dengan tersangka Adetya alias Sasha telah dilengkapi dan dikirim kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk tahap selanjutnya, yakni penetapan P21.

Kasus penjualan rumah mewah ini menarik perhatian publik, terutama setelah pelapor bernama Idod Juhandi mengalami kesulitan dalam memperoleh Surat Sertifikat Hak Milik rumah di komplek mewah tersebut. Para media akan terus memantau perkembangan kasus ini di Kota Bandung.**