SURABAYA, indoartnews.com ~ Syetan pengganggu umat manusia banyak terjadi dilakukan. Kali ini dilakukan seorang ibu muda 26 tahun berinisial Aca warga Manyar Surabaya yang kini sudah meringkuk di sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Kasus ini dikemukakan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kepada awak media di kantornya, Senin (22/1/2024). Turut mendampinginya Staf Kemensos dan Kanit PPA.
Menurut AKBP Hendro Sukmono, akibat penyiksaan sang ibu itu, anaknya harus mendapat perawatan secara intensif sekitar 6 bulanan.
Diterangkannya pula anaknya itu selain mendapat penyiksaan terhadap fisiknya, malah gigi anaknya dicabut menggunakan tang sehingga mulut anaknya luka mendalam, mengucurkan darah.
Akibat perbuatannya Aca yang sudah meringkuk dalam sel Polri dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 KDRT dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. **
Editor : H. Eddy D