Minggu, 26 Januari 2025 | 02:21 WIB

Sidang Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Terkait Penolakan Keputusan KPPU

foto

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU

JAKARTA, indoartnews.com ~ Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memulai sidang terkait penolakan terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Kasus Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia, besok Senin 28 November 2023. Agenda sidang mencakup penyerahan dokumen kasus dan penjelasan atas keputusan KPPU.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, menjelaskan, sidang ini baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI memutuskan untuk menggabungkan beberapa kasus yang diajukan oleh beberapa perusahaan yang telah dihukum oleh KPPU.

"Pada 26 Mei 2023, KPPU menjatuhkan denda kepada 7 perusahaan karena melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c terkait pembatasan penjualan barang. Total denda mencapai Rp71.280.000.000," kata Deswin Nur pada Senin (27/11/2023).

Tujuh perusahaan tersebut antara lain PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Sinar Alam Permai.

"Kelima perusahaan kemudian mengajukan penolakan secara terpisah melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ungkap Deswin.

Pada 20 Juni 2023, sidang telah dilaksanakan, dan Pengadilan Niaga meminta KPPU untuk mengajukan permohonan penggabungan kasus ke Mahkamah Agung RI. Ini sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021, sehingga kasus penolakan ini diperiksa dalam 1 register kasus. Sebulan kemudian, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima penolakan baru dari 2 perusahaan lain yang dihukum oleh KPPU.

Katakan Deswin, pada 25 Juli 2023, sidang terpisah dilakukan, dan KPPU kembali diminta untuk mengajukan permohonan penggabungan kasus penolakan dengan kasus penolakan sebelumnya. Ini karena terkait dengan keputusan yang sama, yaitu Keputusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

Deswin menambahkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI terkait penggabungan kasus penolakan atas Keputusan KPPU, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan memulai sidang pada 28 November 2023.**