JAKARTA, indoartnews.com ~ Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menjelaskan, petinggi Pondok Pesantren Al Zaytun Abdirahman Rasyidi Panji Gumilang (ARPG) tersangka dugaan penistaan agama diserhaterimakan beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin (30/10/2023).
Menurut Ketut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu telah menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG.
Ketut menyatakan, tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB untuk selama 20 hari terhitung sejak 30 Oktober s/d 18 November 2023.
"Seluruh barang bukti yang sudah selesai diperiksa dan diteliti telah disimpan di ruang tempat penyimpanan barang bukti Kejaksaan Negeri Indramayu," ucapnya.
Selanjutnya,tim JPU yang diketuai Dr. Syahrul Juaksha Subuki SH, MH dari Jampidum bersama tim JPU pada Jampidum Kejaksaan Agung, Tim JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan tim JPU Kejaksaan Negeri Indramayu akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka ARPG.
ARPG disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156a huruf a KUHP dsn atau Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. **
Editor : H. Eddy D