
BEKASI, indoartnews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa masing-masing Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehudin hukuman mati karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Pasal 140 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya SH, MH tuntutan Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, tuntutan Jaksa itu dikemukakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi pada Senin (21/10/2023).
Menurut Kasipenkum ke-3 terdakwa itu didakwa telah berencana membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20) dan M. Riswandi (16). Ai Maimunah itu isteri yang juga anak tiri Wowon. Sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Wowon dkk didakwa membunuh ketiganya dengan kopi dicampur racun tikus pada 11 Januari 2023 di Bekasi. Mayat ke-3 korban pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon dan 2 terdakwa lainnya ditemukan di daerah Cianjur. Wowon pun diduga membunuh 9 orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.
Kasipenkum menyatakan pula, tuntutan hukuman mati itu diharapkan memberi efek jera dan dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun. **
Editor : H. Eddy D