JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan hukuman telak berupa denda sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Pon Holdings B.V. pada Kamis (21/9/2023).
Denda ini merupakan konsekuensi dari keterlambatan dalam memberikan notifikasi terkait pembelian saham Dorel Finance US, Inc. Pon Holdings B.V. secara resmi didenda dalam Sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta dalam perkara bernomor 12/KPPU-M/2023 atas dugaan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi pengambilalihan saham Dorel Finance US, Inc".
Majelis Komisi yang memimpin penanganan perkara ini terdiri dari Dr. Guntur Syahputra Saragih, M.S.M. sebagai Ketua Majelis Komisi, serta anggota Majelis Komisi, Yudi Hidayat, S.E., M.Si. dan Ukay Karyadi, S.E., M.E.
Kepala Kepaniteraan Sekretariat KPPU, Akhmad Muhari, mengemukakan, Permasalahan bermula dari langkah akuisisi saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. pada tahun 2021. Pon Holdings B.V. adalah perusahaan keuangan yang menggeluti berbagai bidang, termasuk otomotif, sepeda, peralatan dan sistem tenaga, industri mobilitas, layanan, produk pertanian, dan modal ventura.
Sementara itu, Dorel Finance US, Inc. adalah perusahaan induk yang memiliki beberapa anak perusahaan Dorel Sports di Amerika Serikat dan Eropa. Transaksi akuisisi ini secara sah berlaku pada tanggal 4 Januari 2022. Sebagai transaksi yang wajib mendapatkan notifikasi, Pon Holdings B.V. diwajibkan untuk memberitahukannya kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi tersebut sah secara hukum.
Namun,katanya, dalam penanganan perkara ini, Majelis Komisi memberikan kelonggaran dengan memperpanjang periode waktu notifikasi menjadi 60 hari, sesuai dengan Peraturan Komisi Nomor 3 Tahun 2020. Hal ini mengubah tanggal batas waktu notifikasi atas pembelian saham Dorel Finance US, Inc. oleh Pon Holdings B.V. dari tanggal 15 Februari 2022 menjadi tanggal 31 Maret 2022.
Sayangnya, Pon Holdings B.V. baru memberikan notifikasi kepada KPPU pada 1 April 2022. Dalam hal ini, perusahaan terlambat memberikan notifikasi selama 31 hari kerja, sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 5 ayat (1) PP Nomor 57 Tahun 2010. Namun, mengingat penambahan waktu notifikasi yang diberikan berdasarkan Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2020, keterlambatan notifikasi oleh Pon Holdings B.V. sebenarnya hanya selama 1 hari kerja.
Majelis Komisi memutuskan bahwa Pon Holdings B.V. secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Akibatnya, perusahaan dikenakan sanksi denda sebesar Rp1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). Denda ini harus disetor ke Kas Negara dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis Komisi juga memerintahkan Pon Holdings B.V. untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah denda ke KPPU dalam waktu paling lambat 14 hari setelah menerima pemberitahuan tentang putusan ini, jika mereka ingin mengajukan upaya hukum keberatan.
Perlu dicatat bahwa dalam kasus Nomor 12/KPPU-M/2023 ini, KPPU telah menggunakan pendekatan Pemeriksaan Cepat, yang memungkinkan Majelis Komisi untuk memberikan putusan setelah tahap Pemeriksaan Pendahuluan tanpa harus melanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Pendekatan ini dipilih karena Pon Holdings B.V. telah bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengakui semua dugaan pelanggaran yang dituduhkan.**