
ATM, tusuk, gigi, pengganjal, polres, Purwakarta, Edwar, Zulkarnaen, Mega, Ahmad, Waka,
PURWAKARTA, indoartnews.com ~ Kapolres Purwakarta, Edward Zulkarnain melalui Waka Polres Ahmad Mega Rahmawan menyatakan, aparatnya berhasil membekuk 3 orang pengganjal ATM masing-masing DD (38), YA (42) dan A (24) di Rest Area KM 97 B Bandung-Jakarta, tepatnya di wilayah Desa Sadarkarya Kec. Darangdan Kab. Purwakarta, Kamis (14/9/2023).
Waka Polres Purwakarta menyatakan hal itu kepada awak media di kantornya, Jum'at (22/9) seraya menyebutkan pula para pelaku dalam aksinya hanya menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM.
Kejadian ini terungkap saat korban yang sulit memasukkan kartunya ke dalam mesin ATM. Saat inilah pelaku berpura-pura membantunya. Akan tetapi dengan kilat, pelaku menukar kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan.
Namun, kata Waka Polres, saat itu korban sadar kartunya ditukar hingga dia pun meneriaki dan mengejar pelaku. Pelaku pun akhirnya ditangkap warga yang menyiksa pelaku dan merusak mobil pelaku serta baru diserahkan kepada Polri. "Dua di antara 3 pelaku ini merupakan residivis kasus yang sama. Mereka kini ditahan dan mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza beserta STNK berikut kunci mobilnya.
Selain itu kata Waka Polres, Polri pun menyita 39 kartu ATM berbagai bank, 2 handphone, 2 kotak korek api kayu, satu kotak tusuk gigi dan sebuah gergaji pipa.
"Atas perbuatannya ini, para pelaku terjerat Pasal 363 jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencucian uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara, " pungkas Waka Polres Mega. **
Editor : H. Eddy D