Sabtu, 2 Desember 2023 | 03:45 WIB

Pembuang Sampah ke Kali Citopeng Senin akan Disidang Tipiring

foto

Source : TikTok

KOTA CIMAHI, indoartnews.com ~ Sebanyak 11 warga termasuk 2 pemuda yang membuang sampah ke sungai atau kali Citopeng di Kel. Cibeureum Kec. Cimahi Selatan beberapa hari lalu, menghadapi sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang akan dilaksanakan hari Senin (18/9/2023).

Sidang Tipiring itu rencananya dilaksanakan di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jl. Rd. Djulaeha Karmita, kata Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar setempat Ranto Sitanggang pada hari Jum'at (15/9/2023). 

Ranto menyebutkan, keputusan menyeret ke-2 pemuda beserta 9 warga lainnya dibuat berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup, unsur TNI, Polri dan Kejaksaan.@

Ranto menegaskan, akan menuntut mereka sesuai Perda No. 6 tahun 2019 tentang Penyalahgunaan Pengolahan Sampah. Dalam Perda itu jelas disebutkan dilarang buang sampah sembarang termasuk ke aliran sungai. 

Para pelanggar pun terancam hukuman penjara 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Vonisnya akan ditentukan hakim yang akan memimpin sidang Tipiring. **

Editor : H. Eddy D