
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abin Hasbullah (kedua kiri), menyampaikan keterangan pers terkait penghentian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan yang sebelumnya menjerat Erwin dan Rendiana Awangga di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (3/6/2026). Foto: Elly Susanto/indoartnews.com
BANDUNG, indoartnews.com - Kejaksaan Negeri Kota Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Daerah Kota Bandung tahun 2025 yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung, Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd., dan Rendiana Awangga.
Keputusan penghentian penyidikan kasus Erwin Bandung itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Abun Hasbullah, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu, 3 Juni 2026. Kejari menyebut, hasil pendalaman penyidik belum menemukan adanya aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka.
Abun menjelaskan, perkara tersebut bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
Berdasarkan proses penyidikan, Kejari Kota Bandung kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 9 Desember 2025, yakni Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd., dan Rendiana Awangga.
Penetapan tersangka saat itu didasari dua alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dokumen, serta barang bukti elektronik.
Belum Ditemukan Aliran Dana
Abun mengatakan, setelah penetapan tersangka dilakukan, tim penyidik tetap melakukan pendalaman lanjutan. Langkah itu diambil dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama setelah berlakunya KUHP dan KUHAP baru.
Menurutnya, prinsip tersebut dilakukan untuk menjamin hak-hak para tersangka sekaligus meminimalisir kekurangan dalam proses hukum berikutnya.
“Tim penyidik mendalami terkait ada atau tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka, akan tetapi fakta tersebut belum ditemukan oleh tim penyidik,” kata Abun.
Dalam proses pendalaman, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, penyitaan dokumen, serta rangkaian tindakan hukum lain yang diperlukan untuk memperjelas konstruksi perkara.
Empat Kali Ekspose Perkara
Setelah beberapa kali melakukan ekspose internal, tim penyidik kemudian mengajukan permohonan ekspose kepada pimpinan. Ekspose tersebut dilaksanakan sebanyak empat kali dengan kajian utama mengenai belum adanya aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka.
Ekspose pimpinan terakhir dilaksanakan pada 22 Mei 2026. Dalam forum tersebut, disampaikan bahwa penanganan perkara ini belum memenuhi unsur-unsur pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Atas dasar itu, Kejari Kota Bandung mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan demi kepastian hukum.
Praperadilan Bukan Alasan Penghentian
Abun juga menegaskan, penghentian penyidikan bukan karena gugatan praperadilan. Menurutnya, praperadilan yang sebelumnya diajukan justru telah dimenangkan pihak kejaksaan.
Ia menjelaskan, praperadilan hanya menguji aspek formil, seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka dan tindakan penyidik. Sementara pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi tetap menjadi ranah pembuktian dalam penyidikan.
“Praperadilan itu bukan berarti menyatakan perkara pokoknya terbukti atau tidak. Yang diuji adalah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka,” ujar Abun.
Bisa Dibuka Lagi Jika Ada Bukti Baru
Meski penyidikan dihentikan, Kejari Kota Bandung menyatakan perkara tersebut masih dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan saksi atau alat bukti baru yang mendukung dugaan tindak pidana yang disangkakan.
Abun menegaskan, keputusan penghentian penyidikan diambil bukan karena tekanan media maupun politik, melainkan berdasarkan hasil kajian hukum dan fakta yang diperoleh penyidik.
“Apabila di kemudian hari ada saksi ataupun alat bukti lain yang mendukung, perkara ini dapat ditindaklanjuti kembali,” katanya.
Dengan keputusan tersebut, penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan yang menjerat Erwin dan Rendiana Awangga resmi dihentikan. Kejari Kota Bandung menyatakan langkah itu diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah proses pendalaman perkara berjalan selama beberapa bulan.**