
Kuasa pelapor, Regan Jayawisastra, S.H., dan kuasa terlapor, Ilham Annasrullah, S.H., menunjukkan dokumen perdamaian terkait perkara Rio Delgado Hassan.
BANDUNG, indoartnews.com - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus cek kosong yang sempat menyeret pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, berakhir melalui jalan perdamaian. Kuasa hukum Rio, Ilham Annasrullah, menyebut persoalan hukum tersebut telah diselesaikan secara musyawarah, saling memaafkan, dan ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
Ilham menjelaskan, perkara itu berawal dari komunikasi yang kurang baik antara para pihak sehingga memunculkan laporan pidana. Namun, setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, pihak Rio Delgado Hassan dan pelapor, Kurniawan Kusanto, akhirnya sepakat menempuh jalur perdamaian.
“Perkara ini awalnya dapat terjadi karena adanya komunikasi yang kurang baik antara para pihak yang menyebabkan adanya pelaporan pidana. Namun setelah dilakukan komunikasi, pada akhirnya baik pihak Rio Delgado Hassan maupun pihak pelapor Kurniawan Kusanto bersepakat untuk menempuh jalur perdamaian,” ujar Ilham dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (12/5/2026).
Menurut Ilham, kesepakatan perdamaian tersebut dituangkan secara tertulis pada 15 April 2026. Dalam kesepakatan itu, para pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan saling memaafkan.
Ia juga menyebut kliennya telah melakukan penggantian secara tunai saat pertemuan perdamaian berlangsung. Dengan demikian, menurut Ilham, perkara tersebut tidak lagi tepat dipandang sebagai persoalan tipu menipu.
Ilham menerangkan, dana yang menjadi pokok perkara sebelumnya digunakan untuk investasi tanah. Namun, tanah tersebut belum terjual sehingga kliennya belum dapat mengembalikan dana sesuai waktu yang diharapkan.
“Sebenarnya klien kami memakai dana untuk investasi tanah, namun sampai saat ini tanah tersebut belum juga terjual sehingga belum dapat mengembalikan dana yang dipakai. Oleh karena itu, tidak ada itikad tipu menipu seperti yang diberitakan sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya perkembangan terbaru tersebut, proses hukum yang berjalan telah ditempuh melalui jalur restorative justice. Penghentian proses hukum disebut menyesuaikan ketentuan yang berlaku melalui Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan telah terlaksana pada Senin (4/5/2026).
Sebelumnya, kasus ini sempat diberitakan Antara News Jawa Barat pada Jumat (10/4/2026) dengan keterangan bahwa Polda Jawa Barat melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan bermodus cek kosong senilai Rp2 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam pemberitaan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Penyidik saat itu disebut tengah menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa.
Ilham berharap, setelah adanya perdamaian, pandangan negatif terhadap Rio Delgado Hassan dapat dipulihkan. Ia menilai kliennya berhak memperoleh pemulihan nama baik dan kembali menjalani kehidupan sebagaimana masyarakat yang taat hukum.
“Alternatif penyelesaian hukum ini merupakan kepastian hukum untuk pemulihan harkat dan martabat serta kerugian para pihak,” tutur Ilham.**