
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
BANDUNG, indoartnews.com – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah atau Setda Kota Cirebon kembali berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 12 Mei 2026.
Persidangan dengan enam terdakwa, salah satunya mantan Wali Kota Cirebon Nasharudin Azis, menghadirkan sejumlah saksi dari unsur DPRD Kota Cirebon. Mereka di antaranya Agung, Handaru, dan dokter Dodi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Tipikor Bandung setelah melalui penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Dalam persidangan, majelis hakim sempat beberapa kali mengingatkan saksi agar memberikan keterangan secara benar sesuai dengan apa yang diketahui, dilihat, dan dialami. Hakim Ketua Adeng Abdul Kohar menegaskan, saksi telah disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
“Jangan main-main. Berikan keterangan sesuai yang dilihat, dialami, jangan ngarang. Apalagi memberikan keterangan palsu, anda ini diancam hukuman penjara,” kata hakim dalam persidangan.
Majelis hakim juga menyinggung adanya perbedaan antara keterangan saksi di persidangan dengan berita acara pemeriksaan atau BAP saat diperiksa penyidik KPK. Hal itu membuat majelis hakim meminta saksi lebih cermat dan tidak berbelit-belit dalam menjawab pertanyaan.
Dalam persidangan tersebut, saksi Agung dan Handaru dicecar pertanyaan terkait peruntukan pinjaman uang ke Bank Cirebon. Sementara dokter Dodi dimintai keterangan mengenai barang yang disebut menjadi agunan dalam proses pinjaman tersebut.
Agung sempat menjelaskan bahwa keterangan yang pernah disampaikan dalam BAP mengenai dugaan keterkaitan pinjaman dengan Gedung Setda merupakan terkaan. Ia menyebut keterangan itu kemudian diralat setelah adanya komunikasi dengan Handaru.
Menanggapi keterangan saksi, Nasharudin Azis menyebut apa yang disampaikan Agung di persidangan merupakan bentuk pelurusan atas keterangan sebelumnya dalam BAP.
“Menurut hemat saya, apa yang disampaikan Pak Agung merupakan bentuk pelurusan atas keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam BAP. Pelurusan itu juga memiliki dasar, setelah yang bersangkutan diberikan penjelasan-penjelasan,” kata Nasharudin Azis seusai persidangan.
Nasharudin Azis juga menegaskan, pinjaman yang dibahas dalam persidangan tidak berkaitan dengan proyek Gedung Setda. Ia menyebut saat itu dirinya sedang menghadapi kesulitan pribadi dan membutuhkan pembayaran dalam kondisi yang sudah mendesak.
“Kesulitan saya adalah bagaimana, dalam posisi yang sudah mepet, saya harus tetap bisa melakukan pembayaran. Namun, hal itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan Gedung Setda. Itu semua karena kebaikan teman-teman saja,” ujarnya seusai sidang.
Ia juga menyebut proses peminjaman di Bank Cirebon telah dilakukan sesuai prosedur dan memiliki agunan. Menurutnya, apabila proses pinjaman berjalan cepat, hal itu tetap berlangsung dalam koridor SOP Bank Cirebon.
Sementara itu, kuasa hukum Nasharudin Azis, Furqon, menilai belum terlihat benang merah dari substansi kesaksian para saksi dalam perkara tersebut. Menurut dia, posisi saksi sebagai anggota dewan lebih berkaitan dengan fungsi penganggaran dan pengawasan.
“Terkait angka-angka yang muncul di persidangan, terus terang saya juga masih mencoba mencerna kenapa hal itu muncul, karena menurut saya tidak ada konteksnya dengan perkara ini,” kata Furqon.
Furqon mengatakan, narasi mengenai pinjaman yang dikaitkan dengan Gedung Setda justru muncul dari pembahasan di persidangan. Ia mempertanyakan kaitan pinjaman tersebut dengan perkara yang sedang diperiksa, terlebih dalam perkara ini pihak yang menjadi fokus adalah Reformas.
“Kalau ada hal-hal di luar itu, tadi majelis hakim juga sudah memerintahkan agar silakan didalami oleh Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Furqon menambahkan, keterangan saksi yang dinilai memberatkan telah diklarifikasi dalam persidangan. Ia menyebut Agung beberapa kali menyampaikan bahwa keterangan tersebut hanya berupa asumsi dan analisa pribadi.
Persidangan kasus dugaan korupsi Gedung Setda Kota Cirebon ini masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta persidangan oleh majelis hakim serta jaksa penuntut umum KPK.