
Sidang putusan terdakwa Rika Murtikawati dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 12 April 2026.
BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perkara dugaan penggelapan dana sebuah perusahaan outsourcing di Bandung dengan terdakwa Rika Murtikawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 12 April 2026.
Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa. Putusan itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara.
Kuasa hukum perusahaan, Muji Sujana, mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai vonis 1 tahun tidak sebanding dengan nilai kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.
“Masa tuntutannya tiga tahun, jatuhnya cuma satu tahun. Minimal setidaknya dua tahun enam bulan. Saya mendorong kejaksaan untuk banding,” ujar Muji usai persidangan.
Muji mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman jauh di bawah tuntutan jaksa. Menurutnya, perkara tersebut bukan hanya menyangkut kerugian perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan hak banyak karyawan.
“Ini ada apa? Tidak bisa tuntutan tiga tahun lalu jatuh satu tahun begitu saja. Buktinya semua dari bank. Ini menyangkut gaji karyawan dan nasib banyak orang,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak menerima putusan tersebut dan berharap Jaksa Penuntut Umum menempuh upaya hukum banding.
Muji juga membuka kemungkinan adanya langkah hukum lanjutan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Namun, ia belum merinci lebih jauh langkah yang akan ditempuh pihak perusahaan.
Kuasa Hukum perusahaan, Miji Sujana, saat menanggapi vonis 1 tahun dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 12 April 2026.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari dugaan kejanggalan keuangan di sebuah perusahaan outsourcing yang bergerak di bidang jasa kebersihan, keamanan, dan tenaga alih daya.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, Rika Murtikawati merupakan staf keuangan yang menangani sejumlah urusan perusahaan, mulai dari pengajuan pengeluaran, pembayaran vendor, laporan keuangan bulanan, hingga penggajian karyawan.
Kecurigaan mulai muncul pada Desember 2024, ketika pihak perusahaan menerima informasi adanya tagihan bunga dari fasilitas kredit bank yang tidak tercantum dalam laporan keuangan perusahaan.
Setelah itu, perusahaan melakukan pemeriksaan internal karena ditemukan adanya pengajuan dana yang dinilai tidak sesuai kebutuhan. Dalam proses serah terima jabatan staf keuangan, terdakwa juga disebut menyerahkan token fasilitas kredit bank milik perusahaan yang sebelumnya tidak diketahui pihak direksi.
Dari hasil audit, jaksa menguraikan adanya sejumlah dugaan penyalahgunaan, mulai dari penggunaan fasilitas kredit bank, pengajuan payroll karyawan, transfer dana perusahaan ke pihak lain, hingga pembayaran catering yang diduga dilebihkan.
Dalam surat tuntutan, total kerugian perusahaan disebut mencapai sekitar Rp3,8 miliar. Kerugian itu berasal dari beberapa pos, termasuk penggajian karyawan, payroll, transfer dari rekening kredit, serta pembayaran catering.
Atas vonis 1 tahun penjara tersebut, kuasa hukum perusahaan berharap jaksa tidak berhenti pada putusan tingkat pertama dan segera mengajukan banding.**