Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:22 WIB

Kejari Kota Bandung

Kejari Kota Bandung Geledah PT Eltran Indonesia, 130 Dokumen Disita Terkait Proyek Pertamina

foto

Tim Penyidik Kejari Kota Bandung melakukan penggeledahan di Kantor PT Eltran Indonesia terkait dugaan korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua.

BANDUNG, indoartnews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung menggeledah Kantor PT Eltran Indonesia di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 501, Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Senin (11/5/2026). Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua oleh PT Eltran Indonesia, dengan temuan 130 dokumen dan barang bukti elektronik yang langsung disita penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Dr. Abun Hasbullah Syambas, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen, menjelaskan perkara tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan pada 27 April 2026.

Peningkatan status perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1505/M.2.10/Fd.2/04/2026. Setelah itu, tim penyidik melakukan rangkaian tindakan hukum untuk mencari dan mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara.

Penggeledahan di Kantor PT Eltran Indonesia berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1708/M.2.10/Fd.2/05/2026 tanggal 7 Mei 2026.

Selain itu, penggeledahan juga mengacu pada Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Bandung Nomor 4/PenPid.Sus-TPKGLD/2026/PN Bdg tanggal 8 Mei 2026.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan 130 dokumen dan barang bukti elektronik terkait perkara. Seluruh dokumen dan barang bukti elektronik yang ditemukan kemudian disita untuk kepentingan penyidikan.

Perkara ini berawal dari pekerjaan di PT Pertamina EP yang diduga disubkontrakkan melalui kontrak fiktif. Kontrak tersebut diduga dibuat tanpa kajian analisis sesuai SOP internal PT Eltran Indonesia.

Selain itu, kontrak tersebut juga diduga dibuat tanpa sepengetahuan pemberi kontrak utama, yakni PT Pertamina EP. Dugaan penyimpangan itu disebut melibatkan beberapa oknum PT Eltran Indonesia dan pihak swasta.

Akibat peristiwa tersebut, PT Eltran Indonesia disebut mengalami gagal penerimaan pembayaran dari pihak swasta dengan nilai sementara mencapai Rp10.895.586.700.

Kejari Kota Bandung memastikan hasil penggeledahan dan penyitaan tersebut akan didalami lebih lanjut. Tim penyidik akan meneliti dokumen dan barang bukti elektronik yang telah diamankan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih terang.

Langkah penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya Kejari Kota Bandung dalam menelusuri dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan fasilitas produksi Pertamina di Bangodua serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.**