
Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung.
BANDUNG, indoartnews.com - Sidang kasus dugaan korupsi dan ijon proyek Kabupaten Bekasi dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang dan HM Kunang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026), memunculkan fakta baru setelah majelis hakim meragukan sejumlah keterangan saksi Agung Mulya dan meminta agar keterangannya dikonfrontir langsung dengan Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln.
Persidangan berlangsung dinamis ketika Agung Mulya, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi, menjawab pertanyaan dari jaksa KPK, penasihat hukum terdakwa, hingga majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, Agung beberapa kali menyebut tindakannya dilakukan atas arahan pimpinan. Pernyataan itu kemudian menjadi perhatian majelis hakim karena dinilai berpotensi menimbulkan saling lempar tanggung jawab antara bawahan dan atasan.
Hakim anggota Alex Tahi Hamonangan menilai sejumlah keterangan Agung masih perlu diuji lebih lanjut. Karena itu, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan kembali Agung Mulya saat Henri Lincoln memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Bandung.
Majelis hakim ingin kedua saksi dikonfrontir secara langsung untuk memperjelas pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan pengondisian proyek bagi pengusaha Sarjan.
“Jangan sampai saling lempar batu, saling lempar kesalahan,” ujar hakim dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim, Agung Mulya mengaku dirinya hanya menjalankan arahan pimpinan. Ia menyebut mendapat perintah dari Henri Lincoln untuk membantu Sarjan memperoleh proyek di lingkungan Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi.
Menurut Agung, nama Sarjan bahkan telah masuk dalam daftar pekerjaan sebelum proses lelang selesai dilaksanakan.
“Pimpinan meminta agar membantu Sarjan agar mendapatkan pekerjaan tersebut,” ujar Agung di ruang sidang.
Agung juga mengungkap proyek-proyek tersebut disebut sudah diarahkan sejak awal melalui daftar paket pekerjaan yang diberikan kepadanya. Ia mengaku sempat diminta menghubungi pihak perusahaan Sarjan untuk menyiapkan kebutuhan administrasi teknis proyek.
Usai sidang, Jaksa KPK Fahmi Idris menyebut keterangan Agung Mulya masih perlu diuji lebih lanjut melalui pemeriksaan Henri Lincoln dalam agenda persidangan berikutnya.
“Kalau terkait perintah, Hendri Lincoln langsung. Tapi nanti tunggu Hendri dulu,” ujar Fahmi Idris kepada wartawan.
Jaksa KPK juga menyebut dugaan komitmen fee proyek sebesar 10 persen masih akan didalami melalui pemeriksaan Henri Lincoln di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam persidangan tersebut, Agung Mulya mengungkap Sarjan memperoleh 38 paket proyek di Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi pada 2024 dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Ia juga mengaku mengetahui adanya komitmen fee sebesar 10 persen dari setiap proyek yang dikerjakan Sarjan. Informasi tersebut disebut diperoleh dari Henri Lincoln.
Selain itu, Agung Mulya mengakui pernah menerima uang Rp20 juta dari Sarjan setelah proyek selesai dikerjakan pada 2024.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dinilai semakin membuka dugaan praktik pengondisian proyek di Kabupaten Bekasi yang menyeret sejumlah nama, termasuk Ade Kunang, Henri Lincoln, hingga pengusaha Sarjan.
Sementara itu, Ade Kunang dan HM Kunang didakwa KPK menerima uang miliaran rupiah terkait dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.**