
Sidang kasus dugaan suap dan ijon proyek Kabupaten Bekasi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa Sarjan.
BANDUNG, indoartnews.com - Sidang pledoi terdakwa kasus dugaan suap dan ijon proyek Kabupaten Bekasi, Sarjan, berlangsung emosional di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/5/2026). Terdakwa menyampaikan permohonan keringanan hukuman dengan suara lirih di hadapan majelis hakim, namun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bertahan pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya.
Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Novian Saputra. Sarjan menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang, yang berkaitan dengan dugaan praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam nota pembelaannya, Sarjan mengaku menyesali perbuatannya dan memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Ia berharap masih diberi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
Suasana persidangan sempat hening ketika Sarjan menyinggung kondisi keluarganya. Ia menyebut masih memiliki tiga anak kecil yang menanti kehadirannya di rumah.
Tim penasihat hukum Sarjan yang dipimpin Suherlan meminta majelis hakim membebaskan kliennya atau setidaknya menjatuhkan pidana yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pihak pembela menilai tuntutan jaksa tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta persidangan. Kuasa hukum juga menyoroti keterangan saksi yang dinilai perlu dipertimbangkan secara utuh oleh majelis hakim.
“Oleh karena itu, kami memohon majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai dasar utama dalam memutus perkara ini,” ujar Suherlan.
Selain itu, pihak pembela menilai Sarjan tidak memiliki peran aktif dalam proses penyerahan uang. Selama persidangan, terdakwa juga disebut bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit saat memberikan keterangan.
Meski pledoi disampaikan dalam suasana emosional, jaksa KPK tetap menyatakan bertahan pada tuntutan awal terhadap terdakwa. Jaksa menilai Sarjan terbukti melakukan suap kepada Ade Kuswara Kunang dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Sarjan dengan pidana 2 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.
Dalam perkara ini, Sarjan disebut memberikan uang hingga Rp11,4 miliar yang diduga berkaitan dengan pengaturan proyek di Kabupaten Bekasi. Perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian persidangan dugaan ijon proyek yang menyeret nama kepala daerah nonaktif di Bekasi.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda putusan terhadap Sarjan pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Bandung.**