
Sidang perkara dugaan black campaign dan pencemaran nama baik terkait unggahan viral akun media sosial mulai digelar di PN Bandung, Kamis 7 Mei 2026.
BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perdana kasus dugaan black campaign dan pencemaran nama baik terkait unggahan viral akun Instagram @radarselebriti menyedot perhatian publik di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 7 Mei 2026.
Sidang yang digelar di Ruang 3 PN Bandung itu dipimpin hakim ketua Nuryanto dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum Nur. Dua terdakwa, Ferry Marjani alias Ferry dan Restu Rizky Ramdhani, dihadirkan dalam perkara tersebut.
Ruang sidang tampak dipadati pengunjung. Selain keluarga dan kerabat terdakwa, pelapor Heni Purnamasari bersama tim kuasa hukumnya juga hadir langsung mengawal jalannya persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan unggahan media sosial yang menuding adanya “mafia skincare” dan dugaan penggunaan bahan berbahaya dalam produk kecantikan milik pelapor.
Dakwaan Ungkap Peran Dua Terdakwa
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap terdakwa Ferry disebut berperan mengumpulkan bahan konten berupa foto dan video dari sejumlah platform media sosial, mulai dari TikTok, Instagram, X atau Twitter, hingga YouTube.
Bahan tersebut kemudian dikirim kepada terdakwa Restu untuk diedit menggunakan aplikasi CapCut dan Canva sebelum diunggah melalui akun Instagram @radarselebriti.
Jaksa menyebut konten itu dibuat agar viral, meningkatkan jumlah followers, impresi, serta jangkauan akun media sosial. Dalam persidangan juga diungkap sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut.
Narasi Mafia Skincare Jadi Pokok Perkara
Salah satu unggahan yang menjadi pokok perkara memuat narasi “Heni Sagara Diduga Berperan Dalam Jaringan Mafia Skincare”. Konten tersebut dikaitkan dengan tudingan mengenai produk skincare yang disebut mengandung bahan berbahaya.
Selain itu, jaksa juga membeberkan unggahan lain dengan narasi “Tagar Tangkap Bos Hydroquinon” yang disebut disertai suara AI dan diarahkan agar menjadi trending di media sosial.
Menurut jaksa, unggahan tersebut dinilai tidak sesuai fakta dan menyerang kehormatan serta nama baik pelapor. Dalam dakwaan disebutkan, Heni merasa dirugikan karena produk-produknya selama ini disebut rutin menjalani uji laboratorium sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
Pelapor Minta Dalang dan Pendana Dibongkar
Usai persidangan, Heni Purnamasari menegaskan perkara yang menimpanya bukan sekadar unggahan media sosial biasa. Ia menyebut kasus tersebut sebagai dugaan black campaign yang didesain secara sistematis untuk merusak usaha dan reputasinya.
“Ini kasus black campaign yang menimpa saya dan usaha saya. Kami ingin memastikan jalannya persidangan sesuai fakta yang terjadi,” ujar Heni.
Heni meminta aparat penegak hukum membongkar pihak yang diduga berada di balik serangan digital tersebut. Ia menilai dua terdakwa yang kini duduk di kursi pesakitan diduga hanya pelaksana lapangan.
“Kami berharap penegak hukum membongkar siapa dalangnya, siapa desainernya, dan siapa pendananya,” katanya.
Heni juga mengungkap adanya dugaan aliran dana kepada terdakwa dari seseorang yang disebut tengah memiliki persoalan hukum dengannya. Menurutnya, hal itu perlu didalami dalam proses persidangan.
“Diduga ada bukti petunjuk aliran dana dari seseorang yang secara eksplisit ditransfer ke terdakwa,” ungkapnya.
Meski tidak menyebut identitas pihak yang dimaksud, Heni berharap semua pihak yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dapat diperiksa agar perkara tersebut terang benderang.
Fenomena Buzzer Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut fenomena buzzer, viralitas media sosial, hingga dugaan serangan digital terhadap pelaku usaha. Heni menilai dampaknya tidak hanya menyerang pribadi, tetapi juga perusahaan, karyawan, konsumen, dan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.
“Buzzer seperti ini harus kapok. Saya berharap otaknya, dalangnya dan pendananya benar-benar dibongkar,” tandasnya.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. **