Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:03 WIB

Sidang TPPO Bayi

Sidang TPPO Bandung Ungkap Dugaan Imbalan Rp1 Juta per Bayi dalam Sindikat Jual Bayi

foto

Sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terkait sindikat jual bayi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 5 Mei 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO terkait sindikat jual bayi kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 5 Mei 2026.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum Sukanda menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Hari Setiadi dari Kementerian Sosial RI. Ia merupakan Pekerja Sosial Ahli Madya sekaligus Ketua Pokja Pengasuhan Alternatif pada Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI.

Dalam keterangannya, Hari menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 tidak terdapat pengajuan adopsi anak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan pengasuhan alternatif.

Menurut Hari, proses pengangkatan anak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pengasuhan alternatif dapat dilakukan melalui keluarga pengganti maupun lembaga resmi seperti panti atau yayasan yang telah memenuhi standar.

Ia menegaskan, adopsi anak tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Prosesnya harus melibatkan Dinas Sosial, lembaga pengasuhan terakreditasi, Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak, hingga penetapan dari Pengadilan Negeri.

Untuk calon orang tua angkat warga negara asing, persyaratan disebut lebih ketat. Calon orang tua angkat wajib memiliki izin tinggal sah di Indonesia, mendapat izin tertulis dari negara asal melalui perwakilan resminya, serta menjalani prosedur melalui lembaga yang ditunjuk Kementerian Sosial RI.

Hari juga menerangkan, calon orang tua angkat biasanya harus menjalani masa pengasuhan sementara untuk melihat kesiapan dan ikatan batin sebelum proses hukum pengangkatan anak diputuskan pengadilan.

Dalam persidangan, Hari menyebut sebanyak delapan bayi yang sebelumnya berada di Singapura telah berhasil dikembalikan. Sementara lima bayi saat ini dititipkan di Panti Sosial Bayi Sehat di bawah pengawasan Dinas Sosial.

Menurutnya, apabila ada orang tua yang mengaku sebagai keluarga kandung bayi tersebut, maka harus dilengkapi dokumen dan melalui proses asesmen terlebih dahulu.

Saksi lainnya, Ipel Rosdiana, yang merupakan anak dari salah satu terdakwa, memberikan keterangan bahwa dirinya sempat didatangi seseorang bernama Astrid yang membawa sejumlah bayi.

Di hadapan majelis hakim, Ipel menyebut bayi-bayi tersebut disebut berasal dari hubungan di luar pernikahan dan keluarga tidak mampu. Ia mengaku ikut mengurus bayi-bayi tersebut dalam kurun waktu enam bulan hingga satu tahun dengan tujuan untuk diadopsi oleh pihak yang berada di Singapura.

Dalam keterangannya, Ipel juga menyebut sebagian bayi sempat diasuh oleh tetangga dengan imbalan sekitar Rp2 juta per bulan. Biaya hidup dan pengurusan bayi disebut dibiayai oleh salah satu terdakwa.

Sementara itu, saksi Meiliana selaku pemilik kontrakan mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah dipanggil penyidik Polda Jabar. Ia menyebut pernah dititipi tiga bayi dengan imbalan Rp1 juta per bayi.

Menurut Meiliana, saat itu alasan yang disampaikan kepadanya adalah bayi-bayi tersebut berasal dari hubungan di luar pernikahan dan keluarga yang tidak mampu. Ia mengaku awalnya tidak menaruh curiga karena tidak mengetahui asal-usul bayi tersebut secara jelas.

Sidang perkara dugaan TPPO jual bayi ini masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.**