Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:19 WIB

Ijon Proyek Bekasi

Ade Kunang dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi

foto

Ade Kunang dan Ayahnya Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar dalam Kasus Ijon Proyek Bekasi

BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung. Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang alias Ade Kunang bersama ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang, didakwa menerima suap total Rp12,4 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Mei 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan paket pekerjaan atau ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi Tahun Anggaran 2025.

Dalam dakwaan, Ade Kunang didakwa menerima suap sebesar Rp11,4 miliar. Sementara HM Kunang alias Abah Kunang didakwa menerima Rp1 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha Sarjan untuk pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.

Jaksa menyebut pemberian uang dilakukan agar perusahaan milik atau yang terafiliasi dengan Sarjan dapat memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi. Nilai proyek yang disebut dalam perkara ini mencapai Rp107,6 miliar.

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan pengaturan proyek tidak hanya menyangkut pemberian uang, tetapi juga alur komunikasi dan arahan kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam dakwaan, Ade Kunang disebut mengarahkan pengusaha tersebut bertemu dengan ayahnya. Setelah itu, proses pengurusan proyek diduga berjalan melalui sejumlah jalur yang berkaitan dengan dinas teknis dan pejabat pembuat komitmen.

Sejumlah dinas disebut berkaitan dengan paket pekerjaan yang diduga dikondisikan, mulai dari bidang sumber daya air dan bina konstruksi, cipta karya, perumahan dan kawasan permukiman, pendidikan, hingga kebudayaan dan olahraga.

Modus ijon proyek diduga dilakukan dengan memberikan akses informasi lebih awal sebelum proses lelang berjalan secara resmi. Dengan cara itu, pihak tertentu disebut memiliki kesempatan lebih dulu untuk menyiapkan dokumen dan strategi tender.

Ade Kunang dan HM Kunang didakwa dengan pasal terkait tindak pidana korupsi. Keduanya terancam pidana berat jika terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

Sidang ini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi. Publik kini menanti bagaimana majelis hakim menguji dakwaan jaksa dan sejauh mana alur dugaan pengaturan proyek tersebut akan dibuka dalam persidangan berikutnya.

Perkara ijon proyek Bekasi juga masih berkaitan dengan sidang terdakwa Sarjan yang sebelumnya telah memasuki agenda tuntutan. Sarjan dituntut 2 tahun dan 3 bulan penjara oleh jaksa KPK dalam perkara pemberian suap kepada Ade Kunang.**