Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:51 WIB

SPMB Cimahi 2026

SPMB Cimahi 2026 Dibuka, Ngatiyana Tegas Larang Titip Menitip Murid

foto

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menandatangani komitmen bersama penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang transparan dan berkeadilan, disaksikan unsur Forkopimda Kota Cimahi di Mal Pelayanan Publik Cimahi.

CIMAHI, indoartnews.com – Pemerintah Kota Cimahi resmi membuka Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Pembukaan tersebut ditandai melalui Kick Off SPMB yang digelar di Ballroom Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi, Selasa, 5 Mei 2026.

Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan SPMB antara Pemkot Cimahi dan Forkopimda. Langkah tersebut menjadi penegasan agar proses penerimaan murid baru berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik titip-menitip calon peserta didik. 0

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 kembali dibuka melalui empat jalur, yakni domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Keempat jalur tersebut disiapkan untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi anak-anak di Kota Cimahi memperoleh pendidikan yang layak.

Ngatiyana menegaskan, SPMB harus dilaksanakan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dengan prinsip itu, ia berharap tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan, terutama pada jenjang sekolah dasar dan menengah.

“Jangan ada yang bermain-main di sini, SPMB kita tegakkan untuk kemudahan masyarakat dalam menyekolahkan putra-putrinya,” tegas Ngatiyana.

Menurutnya, kepadatan penduduk Kota Cimahi perlu diimbangi dengan daya tampung sekolah yang memadai. Untuk jenjang SD, daya tampung calon murid baru mencapai 9.742 siswa, mencakup SD negeri, SD swasta, dan Madrasah Ibtidaiyah swasta.

Sementara itu, estimasi calon murid baru dari dalam maupun luar Kota Cimahi untuk jenjang SD mencapai 9.740 siswa. Adapun untuk jenjang SMP dan sederajat, daya tampung yang tersedia mencapai 11.284 siswa, dengan estimasi calon murid baru sebanyak 10.523 siswa.

Ngatiyana menjelaskan, pelaksanaan SPMB mengacu pada aturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Pendidikan Kota Cimahi. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama Forkopimda agar proses penerimaan murid baru tidak disalahgunakan.

Pada SPMB tahun ini, terdapat dua komponen penilaian bagi siswa SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP, yakni nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akhir. Sementara ketentuan lainnya secara umum masih sama seperti tahun sebelumnya.

Ngatiyana juga meminta masyarakat tidak ragu mendaftarkan anak ke sekolah swasta apabila tidak diterima di sekolah negeri. Pemkot Cimahi, kata dia, tetap memberi perhatian kepada masyarakat kurang mampu melalui bantuan biaya pendidikan sesuai kemampuan daerah.

Bantuan tersebut diberikan kepada warga kurang mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN, maupun data Dinas Sosial dan Kementerian Sosial. Ngatiyana berharap kebijakan itu dapat memastikan anak-anak di Kota Cimahi tetap bisa melanjutkan pendidikan.**