Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:08 WIB

Sidang Tipikor

Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan, Kasus Ijon Proyek Bekasi Seret Bupati Ade Kunang

foto

Terdakwa Sarjan saat menjalani sidang tuntutan dalam perkara ijon proyek Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 4 Mei 2026.

BANDUNG, indoartnews.com – Perkara dugaan ijon proyek Bekasi yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Novian Saputra, terdakwa Sarjan dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, jaksa KPK Toni Indra juga menuntut Sarjan membayar denda sebesar Rp150 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.

Jaksa menilai Sarjan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang atau Ade Kunang.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur larangan memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud mempengaruhi kebijakan atau keputusan.

Kasus ini mengungkap dugaan praktik ijon proyek di Kabupaten Bekasi, yakni pemberian uang di awal untuk mengamankan proyek pemerintah sebelum proses resmi berjalan.

Dalam sejumlah fakta persidangan sebelumnya, praktik uang muka proyek tersebut disebut berkaitan dengan aliran dana bernilai miliaran rupiah.

Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung menjadi bagian penting untuk mengurai keterkaitan antara pihak swasta dan pejabat publik dalam proyek-proyek strategis di Kabupaten Bekasi.

Setelah pembacaan tuntutan, perkara ini akan berlanjut ke agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa Sarjan bersama tim penasihat hukumnya.

Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan nasib hukum Sarjan dalam perkara tersebut. Selain itu, putusan ini juga menjadi bagian dari rangkaian penanganan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Bekasi yang masih menjadi perhatian publik.**