
Majelis hakim memimpin jalannya persidangan kasus pembunuhan penjaga konter telepon seluler di Jalan Sukamulya, Kota Bandung, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/3/2026). Kalimat ini:
BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perdana kasus pembunuhan penjaga konter telepon seluler di Jalan Sukamulya, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung mulai digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (16/3/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan terkait peristiwa yang menewaskan Ilham (21).
Perkara ini sebelumnya sempat menggegerkan warga setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam konter tempatnya bekerja pada Jumat pagi, 7 November 2025. Saat ditemukan, korban mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Pihak kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Dalam sidang perdana tersebut, salah satu saksi yang dihadirkan adalah Irfan Fadila (27), pemilik konter tempat korban bekerja. Ia menjelaskan bahwa sidang yang digelar hari ini merupakan persidangan pertama sejak perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
“Alhamdulillah hari ini baru sidang pertama. Tadi sudah menghadirkan saksi-saksi,” ujar Irfan usai persidangan.
Menurutnya, terdapat sekitar lima orang saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim. Para saksi tersebut berasal dari lingkungan kerja terdakwa serta orang-orang yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Saksinya kurang lebih ada lima orang, dari saksi di kerjaan terdakwa sama saksi dari area konter,” katanya.
Irfan juga menceritakan kembali awal mula dirinya mengetahui kejadian tersebut. Ia mengaku mendapat kabar dari seseorang pada pagi hari bahwa konter miliknya dalam kondisi terbuka.
“Paginya ada satu orang datang ke tempat saya memberi tahu kalau konter itu terbuka dan kebobolan,” ungkapnya.
Setelah menerima informasi tersebut, ia langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi konter. Saat masuk ke dalam, korban ditemukan berada di area kamar mandi.
“Saya cek ke dalam, terus ditemukan di kamar mandi. Setelah itu langsung saya hubungi pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia memperkirakan peristiwa tersebut terjadi pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB pada 7 November 2025.
Setelah laporan diterima, pihak kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beberapa hari kemudian.
“Prosesnya di BAP dulu, terus kurang lebih tiga hari kemudian alhamdulillah pelaku bisa ditangkap,” katanya.
Irfan berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Harapan saya sidang selanjutnya berjalan lancar, tidak ada keributan, dan semoga pelaku bisa dihukum dengan seadil-adilnya,” ujarnya.**