
Elly Susanto
Terdakwa Daus alias Resbob mengikuti jalannya persidangan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Bandung dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Senin (16/3/2026).
BANDUNG, indoartnews.com – Persidangan perkara dugaan ujaran kebencian yang menjerat Firdaus Adimas Masihan Putra alias Resbob kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Bandung, Senin 16/3/2026). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan tiga ahli dari bidang siber, teknologi informasi, dan bahasa untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang diperiksa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar. Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, majelis hakim terlebih dahulu memastikan kondisi terdakwa.
“Terdakwa sehat?” tanya majelis hakim kepada terdakwa di awal persidangan.
Terdakwa kemudian menjawab singkat bahwa dirinya dalam kondisi sehat untuk mengikuti jalannya sidang.
Saksi ahli pertama yang dihadirkan adalah Gilang Muhammad Ramadhan dari unit patroli siber kepolisian. Dalam keterangannya, ia menjelaskan proses penelusuran terhadap video yang sempat viral di media sosial.
Menurut Gilang, tim patroli siber melakukan profiling terhadap sejumlah akun yang menyebarkan ulang video tersebut setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Ada laporan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan profiling terhadap konten yang viral,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dari hasil penelusuran tersebut, tim menemukan sedikitnya lima akun TikTok yang menyebarkan ulang konten video yang dimaksud.
Ia menjelaskan bahwa profiling dilakukan untuk mengetahui sumber unggahan, pola penyebaran, serta keberadaan akun yang terlibat sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Menurut Gilang, video yang diduga menjadi sumber awal unggahan telah dihapus, namun rekaman kontennya masih beredar melalui akun lain yang melakukan repost.
“Sumber awalnya sudah dihapus, tetapi yang melakukan repost masih beredar,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa unggahan tersebut memicu berbagai respons negatif dari masyarakat di media sosial.
Saksi ahli kedua, Irawan, dosen Program Studi Teknik Informatika Universitas Komputer Indonesia (Unikom), menjelaskan aspek teknis terkait distribusi informasi elektronik dalam sistem digital.
Menurutnya, sistem elektronik merupakan ekosistem yang terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak yang saling terhubung untuk memproses serta menyebarkan informasi digital.
Ia menerangkan bahwa dalam konteks media sosial, konten dapat didistribusikan dalam berbagai bentuk seperti teks, gambar, audio, maupun video.
“Menyiarkan atau menunjukkan informasi dalam sistem elektronik dapat berupa teks, gambar, maupun audio yang dapat diakses oleh pengguna lain,” jelasnya.
Irawan juga menjelaskan bahwa aktivitas siaran langsung atau live streaming termasuk dalam kategori distribusi konten dalam sistem elektronik.
“Live streaming berarti mendistribusikan konten secara langsung kepada audiens, baik kepada pengikut akun maupun publik yang dapat mengaksesnya,” ujarnya.
Sementara itu, saksi ahli ketiga Khalid Abdullah, dosen bahasa dan sastra dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), menjelaskan makna linguistik dari pernyataan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, dari sudut pandang bahasa, pernyataan yang menyamakan kelompok manusia dengan hewan dapat dikategorikan sebagai bentuk penghinaan.
Ia menilai pernyataan dalam video yang menjadi objek perkara tidak hanya merujuk kepada kelompok suporter tertentu, tetapi juga dapat dimaknai menyasar etnis Sunda secara lebih luas.
“Ketika pernyataan tersebut diucapkan, maknanya bisa mengarah kepada seluruh orang yang beretnis Sunda,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut memuat dua kelompok yang disebutkan, yakni kelompok suporter Viking dan etnis Sunda secara umum.
Menurutnya, kalimat semacam itu berpotensi menimbulkan provokasi karena menyinggung identitas kelompok masyarakat.
Viking Persib Club sendiri diketahui merupakan komunitas suporter klub sepak bola Persib Bandung yang sebagian besar anggotanya berasal dari wilayah Jawa Barat.
Setelah mendengarkan keterangan para saksi ahli, majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026.
Pada sidang berikutnya, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan tanggapan serta mempertimbangkan permohonan pengalihan status penahanan yang diajukan oleh keluarga terdakwa.**