
Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/3/2026). Jaksa menyebut kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp26 miliar.
BANDUNG, indoartnews.com – Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (10/3/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa menegaskan kerugian negara dalam proyek pembangunan gedung tersebut mencapai sekitar Rp26 miliar.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cirebon, Sunarno dan Ahmad Anugrah Kharisma Putra, menyatakan tetap berpegang pada surat dakwaan yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya.
“Intinya kami selaku penuntut umum berpegang pada surat dakwaan yang telah kami bacakan di persidangan mengenai peranan masing-masing terkait pembangunan gedung Sekda di Kota Cirebon yang merugikan keuangan negara,” ujar Sunarno di Bandung.
Menurutnya, kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mencapai sekitar Rp26 miliar.
Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yang menjalani proses persidangan, yakni Budi Rahardjo, Heri Mujiono, mantan Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis, serta Fridian Rico Baskoro.
Jaksa juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dan melanjutkan proses persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Kami memohon kepada majelis hakim agar data yang disampaikan para terdakwa melalui tim advokatnya ditolak, sehingga persidangan dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya,” katanya.
Sunarno menambahkan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya apabila majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian.
Dalam berkas perkara, kata dia, terdapat sekitar 20 orang saksi serta hampir delapan orang ahli yang akan dimintai keterangan di persidangan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar pada Selasa (17/3/2026) dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim terkait eksepsi para terdakwa.**