
Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan korupsi pajak tambang PT Jasa Sarana di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (5/3/2026).
BANDUNG, indoartnews.com – Perkara dugaan korupsi pajak tambang yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat, PT Jasa Sarana, memasuki tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Jaksa penuntut umum menjerat tidak hanya dua pimpinan perusahaan sebagai terdakwa, tetapi juga menyeret korporasi PT Jasa Sarana sebagai terdakwa dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Aditya memberikan keterangan kepada awak media usai sidang tuntutan perkara dugaan korupsi tambang PT Jasa Sarana di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Ist)
Dua terdakwa yang dituntut dalam perkara ini adalah Hanif M, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019 hingga 2022, serta Indrawan Sumantri yang menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2022 hingga sekarang.
Jaksa Sebut Unsur Pidana Terpenuhi
Jaksa Penuntut Umum Aditya SH., MH. dalam persidangan menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.
Menurut jaksa, pembuktian perkara didasarkan pada keterangan saksi, ahli, dokumen, serta berbagai alat bukti lainnya yang terungkap selama proses persidangan.
“Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti, keterangan saksi dan ahli, dokumen, surat, serta petunjuk lainnya yang terungkap di persidangan,” ujar Aditya.
Hanif Dituntut 3 Tahun, Indrawan 1 Tahun 6 Bulan
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Hanif M.
Selain pidana penjara, Hanif juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta serta denda Rp75 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Sementara itu, terhadap terdakwa Indrawan Sumantri, jaksa menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Tuntutan terhadap Indrawan lebih ringan karena jaksa mempertimbangkan adanya pengembalian kerugian negara dalam perkara tersebut.
Indrawan disebut telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp2,8 miliar kepada penyidik sebelum pembacaan tuntutan di persidangan.
Selain pidana penjara, Indrawan juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Korporasi PT Jasa Sarana Ikut Dijerat
Dalam perkara ini, jaksa juga menjerat PT Jasa Sarana sebagai terdakwa korporasi. Perusahaan BUMD Jawa Barat tersebut diwakili dalam persidangan oleh Benny Cahyadi.
Jaksa menuntut korporasi PT Jasa Sarana dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta.
Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan sejumlah izin usaha pertambangan.
Izin yang diminta dicabut meliputi izin usaha pertambangan operasi produksi pasir, izin usaha pertambangan produksi batuan jenis dasit, serta izin usaha pertambangan eksplorasi tanah urug selama satu tahun.
Jaksa juga meminta penutupan sementara Strategic Business Unit Tambang Paseh milik PT Jasa Sarana di Kabupaten Sumedang selama satu tahun.
Tambang Paseh Sumedang Jadi Sorotan
Aktivitas tambang yang dipersoalkan dalam perkara ini berada di wilayah Paseh, Kabupaten Sumedang.
PT Jasa Sarana diketahui memiliki izin usaha pertambangan yang telah diperpanjang satu kali sejak 2019 dan berlaku hingga 2024.
Namun dalam praktik operasionalnya, jaksa menilai terdapat sejumlah kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tersebut.
Jaksa Ungkap Modus Pajak Tambang
Dalam persidangan, jaksa juga menguraikan dua dugaan modus penyimpangan yang terjadi dalam aktivitas tambang PT Jasa Sarana.
Pertama, pembayaran pajak disebut tidak sesuai dengan ketentuan izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.
Dalam praktiknya, pajak dibayarkan dengan klasifikasi komoditas mineral logam, bukan batuan sebagaimana tercantum dalam izin usaha pertambangan perusahaan.
Kedua, aktivitas penambangan diduga dilakukan di luar ruang lingkup izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pajak serta pemanfaatan sumber daya tambang.
Jeratan Pasal Tipikor
Dalam perkara ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Perkara ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan jajaran direksi BUMD Jawa Barat yang menjabat pada masa pemerintahan Gubernur Ridwan Kamil dan Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum.
Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui tengah melakukan audit investigatif terhadap sejumlah BUMD guna menelusuri potensi persoalan tata kelola perusahaan daerah, termasuk di sektor usaha pertambangan.**