Selasa, 14 April 2026 | 19:47 WIB

Resbob

Sidang Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Ajukan Perlawanan atas Dakwaan JPU

foto

Kuasa hukum terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob membacakan surat perlawanan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I Khusus, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/3/2026).

BANDUNG, indoartnews.com – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias “Resbob” kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I Khusus, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa membacakan surat perlawanan atau keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang berlangsung tertib dengan agenda penyampaian keberatan dari pihak terdakwa terhadap surat dakwaan jaksa. Tim kuasa hukum menilai dakwaan yang disusun penuntut umum tidak memenuhi syarat penyusunan yang cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menanggapi surat perlawanan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Sidang kemudian ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis, 5 Maret 2026 dengan agenda tanggapan dari pihak penuntut umum.

Penasihat hukum terdakwa, Fidelis Giawa SH, menjelaskan bahwa salah satu poin utama keberatan yang diajukan berkaitan dengan kewenangan relatif pengadilan atau locus delicti perkara tersebut.

Menurut Fidelis, perkara tersebut seharusnya diperiksa di wilayah hukum Surabaya, bukan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Jaksa mendalilkan bahwa sidang di Bandung karena jumlah saksi lebih banyak di wilayah ini. Tetapi dalam surat dakwaan hanya disebutkan tiga saksi, dan dua di antaranya berdomisili di Surabaya,” ujar Fidelis kepada wartawan usai persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti kualitas saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Menurutnya, sebagian saksi tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perbuatan konkret yang didakwakan kepada terdakwa.

Ia menilai saksi-saksi yang diajukan belum mampu menjelaskan secara jelas mengenai dugaan penyebaran ujaran kebencian melalui media elektronik sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.

Fidelis juga menyoroti tidak adanya uraian yang jelas mengenai akibat dari perbuatan yang didakwakan. Dalam pasal yang digunakan jaksa, menurutnya harus terdapat akibat nyata berupa kekerasan terhadap orang atau barang.

Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Rwsbob saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kls 1 Khusus, Rabu (4/3/2026). 

“Dalam surat dakwaan tidak dijelaskan bagaimana peristiwa kekerasan itu terjadi. Dalam berkas perkara yang kami pelajari juga tidak ada keterangan saksi yang menjelaskan adanya kekerasan tersebut,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menilai pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan tindak pidana berbasis elektronik harus didukung oleh alat bukti digital yang dapat diverifikasi secara forensik.

Menurut Fidelis, kemungkinan adanya intersepsi atau perubahan terhadap data elektronik harus diuji melalui pemeriksaan forensik digital yang independen.

Apabila perkara ini berlanjut ke tahap pembuktian materiil, pihaknya berencana menghadirkan ahli forensik digital independen untuk menguji kelayakan alat bukti elektronik yang diajukan dalam berkas perkara.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari dugaan penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis melalui siaran langsung di media sosial.

Jaksa menyebut peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam, 8 Desember 2025 ketika terdakwa berada di Surabaya, Jawa Timur. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan siaran langsung melalui akun YouTube yang dapat diakses publik.

Rekaman siaran tersebut kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial hingga akhirnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Perkara dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg ini menjerat terdakwa dengan dugaan pelanggaran Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.**