BANDUNG, indoartnews.com -Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak PLK dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung. Dengan putusan tersebut, perkara kepemilikan lahan sekolah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu resmi berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah sebelumnya dimenangkan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Informasi penolakan kasasi diterima pada 2 Maret 2026 melalui sistem e-court Mahkamah Agung. Meski salinan resmi putusan belum tersedia, status perkara telah dipublikasikan dan menyatakan permohonan kasasi ditolak. Hal itu disampaikan Biro Hukum Pemprov Jawa Barat melalui Yogi Gautama Jaelani S.H,. M.H., saat diwawancarai pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Secara hukum, prosesnya sudah selesai. Dari PN, PT, hingga MA. Dengan ditolaknya kasasi, perkara ini sudah inkrah,” ujar Yogi.
Ia menegaskan, dari sisi administrasi aset, Pemprov Jawa Barat telah memiliki sertifikat kepemilikan atas lahan SMAN 1 Bandung. Ke depan, koordinasi akan dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Pendidikan guna memastikan pengamanan aset berjalan optimal dan mencegah potensi sengketa serupa.
Meski perkara perdata telah selesai, Pemprov Jabar tetap memantau perkembangan perkara lain yang kini berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yakni gugatan PLK terhadap Kementerian Hukum terkait pencabutan badan hukum. Dalam perkara tersebut, Pemprov Jabar tidak menjadi pihak tergugat, namun tetap melakukan monitoring karena berkaitan dengan legalitas yang sebelumnya menjadi dasar gugatan.

Yogi Gautama Jaelani dari Biro Hukum Pemprov Jabar dan Ketua Tim Advokasi Smansa, Arief Budiman, memberikan keterangan terkait putusan kasasi sengketa lahan SMAN 1 Bandung Selasa (3/3/2026).
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Smansa, Arief Budiman S.H, M.H,, menyampaikan rasa syukur atas putusan kasasi tersebut. Ia mengaku informasi resmi diterima pada pagi hari 2 Maret 2026 dari Biro Hukum Pemprov Jabar.
“Alhamdulillah, ini hasil perjuangan bersama. Biro Hukum Pemprov Jabar, para alumni, guru-guru, semuanya terlibat. Putusan ini membuat siswa dan tenaga pendidik lebih tenang menjalankan proses belajar mengajar,” katanya.
Arief menyebut, momentum putusan kasasi yang keluar di bulan Ramadan menjadi kabar baik bagi keluarga besar SMAN 1 Bandung. Namun ia menegaskan perjuangan belum sepenuhnya selesai karena masih ada kemungkinan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali.
Selain itu, tim advokasi juga mengawal perkara lain yang berkaitan dengan legalitas badan hukum PLK. Ia menyinggung perkembangan terbaru terkait notaris yang menerbitkan akta pendirian pada 2017. Berdasarkan informasi yang diterima, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Jawa Barat telah menjatuhkan putusan terhadap notaris tersebut.
“Kami menunggu salinan resmi putusannya. Jika ditemukan unsur pidana, tentu akan ada langkah hukum lanjutan,” ujarnya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung ini menjadi babak penting dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang menyita perhatian publik. Dengan status inkrah, kepastian hukum atas aset pendidikan tersebut semakin menguat, meski proses pengawalan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi sengketa yang muncul di kemudian hari.**