Selasa, 14 April 2026 | 20:04 WIB

Perkembangan Kasus Brimob Tual

Kasus Pelajar Tewas di Tual Berlanjut, Berkas Oknum Brimob Dilimpahkan ke Kejari

foto

Ilustrasi kasus pelajar tewas di Kota Tual, Maluku. Proses hukum terhadap oknum aparat yang terlibat kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tual.

TUAL, indoartnews.com – Perkembangan terbaru kasus tewasnya seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, Maluku, memasuki tahap lanjutan. Berkas perkara oknum anggota Brimob yang telah ditetapkan sebagai tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, oknum Brimob berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada 19 Februari 2026. Peristiwa tersebut sempat menjadi sorotan publik dan memicu reaksi luas di berbagai daerah.

Selain proses pidana, sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri juga telah digelar. Hasilnya, tersangka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, sehingga tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.

Pihak kepolisian menyatakan pelimpahan berkas dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup untuk masuk ke tahap penuntutan. Oknum tersebut terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku terkait tindak penganiayaan yang menyebabkan kematian serta perlindungan terhadap anak.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil dan lembaga hak asasi manusia yang meminta proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap anak serta evaluasi penggunaan kewenangan aparat di lapangan.

Polri menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur dan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Evaluasi internal juga disebut tengah dilakukan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.**