Selasa, 14 April 2026 | 19:47 WIB

Sengketa SMAN 1 Bandung

Sengketa SMAN 1 Bandung Berlanjut, Alumni Bersama Tim Advokasi Perkuat Pengawalan

foto

Tim advokasi, perwakilan sekolah, dan alumni SMAN 1 Bandung menyampaikan perkembangan sengketa yang dihadapi sekolah di halaman SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Djuanda, Kota Bandung, Minggu (15/2/2026).

BANDUNG, indoartnews.com – Sengketa hukum yang menimpa SMAN 1 Bandung kembali memasuki babak baru. Setelah dinyatakan menang pada tingkat banding, pihak penggugat Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melanjutkan perkara ke tingkat kasasi.

Pada Minggu, 15 Februari 2026, pihak sekolah, alumni, dan tim advokasi berkumpul di lingkungan SMAN 1 Bandung, Jalan Ir. H. Djuanda Nomor 93, Kota Bandung. Pertemuan tersebut menjadi forum penyampaian perkembangan perkara sekaligus konsolidasi pengawalan.

Pihak Sekolah Minta Aktivitas Belajar Tetap Berjalan

Wakil Kepala Sekolah Karyadi, mewakili Kepala Sekolah Tuti Kurniawati, menuturkan sekolah telah menghadapi gugatan sejak sekitar 2004 hingga sekarang. Ia meminta guru dan siswa tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa dan tidak patah semangat.

Menurut Karyadi, siswa juga telah diberi pemahaman mengenai kondisi yang dihadapi sekolah agar tumbuh rasa memiliki terhadap almamater. Pihak sekolah menegaskan akan terus mendukung langkah biro hukum dan tim advokasi agar SMAN 1 Bandung tetap beraktivitas di lokasi saat ini.

Ketua IKA: Sejak Awal Terlihat Banyak Kejanggalan

Ketua IKA SMAN 1 Bandung, Inyo Tanius Saleh, menilai persoalan ini bukan sekadar perkara hukum biasa. Ia mengingatkan sejak awal proses telah menimbulkan berbagai pertanyaan sehingga alumni merasa perlu terus mengawal jalannya perkara.

Menurutnya, keberadaan sekolah bukan hanya soal bangunan, tetapi menyangkut fungsi pendidikan yang telah berjalan puluhan tahun. Karena itu alumni berkepentingan menjaga agar proses hukum berjalan terbuka dan tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan belajar.

Tim Advokasi: Perkara Masuk Kasasi dan Legalitas Dipersoalkan

Ketua Tim Advokasi SMAN 1 Bandung, Arief Budiman, menjelaskan perkara kini telah masuk tahap kasasi. Ia menyoroti dua hal utama, yakni proses kasasi dan persoalan legalitas badan hukum PLK yang sebelumnya dicabut.

Menurut Arief, hasil penelusuran menunjukkan organisasi penggugat tidak tercatat pada instansi terkait sehingga legalitasnya dicabut. Ia mengingatkan agar legalitas tersebut tidak kembali aktif karena berpotensi menjadi dasar gugatan baru, sembari menunggu putusan pemeriksaan akta tahun 2017.

Dukungan Publik Dinilai Penting

Anggota tim advokasi Arnold Siahaan berpendapat pengawalan tidak cukup hanya melalui jalur hukum. Ia menilai dukungan publik diperlukan agar proses berjalan transparan dan mendapat perhatian luas.

Perwakilan tim advokasi Rina menyatakan tim telah menyiapkan berbagai langkah lanjutan, namun membutuhkan dukungan seluruh alumni dan masyarakat. Ia menilai pengawalan tidak hanya dilakukan di ranah hukum, tetapi juga melalui dukungan publik agar perkara tetap terkawal.

Menurut Rina, pengawalan bersama diperlukan karena pihak yang dihadapi memiliki kekuatan besar, sehingga solidaritas alumni menjadi penting agar kasus tidak berhenti di tengah jalan.

Sementara itu pemerhati pendidikan Ria mengingatkan kekhawatiran utama adalah kemungkinan hidup kembali legalitas organisasi penggugat yang dapat memicu gugatan baru terhadap SMAN 1 Bandung.

Isu Cagar Budaya Turut Disinggung

Dalam forum yang sama sempat pula disinggung status bangunan sekolah sebagai cagar budaya yang akan dibahas lebih lanjut secara terpisah.**