Selasa, 14 April 2026 | 19:37 WIB

Klarifikasi Hukum

PT EMKA Bantah Tuduhan Pengosongan Tanpa Dasar Hukum, Tegaskan Eksekusi Sesuai KUHAP dan Putusan

foto

Tan Dede Edward (kanan) bersama Eko Risanto saat memberikan keterangan kepada awak media terkait klarifikasi PT EMKA Beschlagteile Pacific di Bandung, Kamis (12/2/2026). Keduanya menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BANDUNG, indoartnews.com – PT EMKA Beschlagteile Pacific kembali menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang beredar terkait pengosongan rumah di Jalan Golf Island Kavling 79 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum PT EMKA, Tan Dede Edward dan Eko Risanto, Kamis 12 Februari 2026 di Bandung.

Kuasa hukum menegaskan bahwa dasar hukum pengosongan rumah tersebut telah jelas dan merujuk pada rangkaian putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini, menurut mereka, telah melalui empat tahapan peradilan, yakni Putusan Pidana Nomor 653/Pid.B/2024/PN Bdg tanggal 24 Oktober 2024, Putusan Banding Nomor 394/Pid/2024/PT Bdg tanggal 3 Desember 2024, Putusan Kasasi Nomor 480 K/Pid/2025 tanggal 28 Februari 2025, serta Putusan Peninjauan Kembali Nomor 194 PK/PID/2025 tanggal 19 September 2025.

Dalam keempat putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Golf Island Kavling 79 Nomor 1 RDP dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific. Kuasa hukum menjelaskan bahwa frasa “dikembalikan” memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 2 KUHAP, yang menyatakan bahwa apabila perkara telah diputus, maka benda yang disita dikembalikan kepada pihak yang disebut dalam putusan.

Selain itu, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP. Dengan demikian, menurut kuasa hukum, Kejaksaan Negeri Bandung telah menjalankan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Terkait tudingan bahwa pengosongan dilakukan tanpa dasar hukum, pihak PT EMKA menyebut pernyataan tersebut tidak berdasar. Mereka menegaskan bahwa sebelum dilakukan pengosongan paksa pada 12 Desember 2025, Kejaksaan telah beberapa kali memberikan peringatan secara patut kepada penghuni rumah agar mengosongkan objek sesuai putusan pengadilan.

Berdasarkan penjelasan kuasa hukum, pada 10 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati dan Kejari mendatangi lokasi untuk menyampaikan pemberitahuan bahwa rumah akan dieksekusi karena putusan telah inkracht di tingkat kasasi. Penghuni disebut diberikan waktu 30 hari untuk mengosongkan rumah. Peringatan kembali dilakukan pada 31 Juli 2025 dengan pemasangan plang pemberitahuan, serta beberapa kali kunjungan lanjutan pada Agustus hingga Oktober 2025.

Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak terdapat itikad untuk mengosongkan rumah secara sukarela. Setelah seluruh upaya hukum selesai termasuk Peninjauan Kembali, Kejaksaan Negeri Bandung kemudian melaksanakan pengosongan pada 12 Desember 2025.

Kuasa hukum juga membantah tuduhan adanya tindakan memasuki pekarangan tanpa izin, intimidasi, maupun pengrusakan properti. Mereka menyatakan bahwa pengosongan dilakukan sebagai pelaksanaan putusan pengadilan dan telah dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BA-20) kepada PT EMKA.

Terkait status kepemilikan, kuasa hukum mengakui bahwa rumah tersebut diperoleh pada 2014 atas nama Lusiana Mulianingsih. Namun mereka menjelaskan bahwa objek tersebut diagunkan ke Bank Mandiri pada 2017 dengan debitur Bambang Lesmana, serta tercatat dalam Sertifikat Hak Tanggungan yang diterbitkan BPN Kabupaten Bandung. Selain itu, menurut mereka, pembayaran cicilan rumah diduga menggunakan dana milik PT EMKA yang masuk ke rekening pribadi Bambang Lesmana, yang kemudian menjadi bagian dari perkara pidana.

Atas dasar penetapan penyitaan Nomor 434/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN Blb yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung pada 22 April 2024, tanah dan bangunan tersebut dinyatakan sebagai barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

PT EMKA menyatakan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemberitaan yang dinilai sepihak dan berpotensi merugikan nama baik perusahaan. Sebagai perusahaan penanaman modal asing yang telah berinvestasi dan membuka lapangan kerja di Indonesia, PT EMKA berharap adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban tindak pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.**