
Petugas gabungan melakukan pengamanan dan pengosongan bangunan saat pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung di kawasan Jalan Asia Afrika No. 24, Rabu (11/2/2026). Proses berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat TNI dan Polri.
BANDUNG, indoartnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Bandung melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan seluas 493 meter persegi yang berlokasi di Jalan Asia Afrika Nomor 24, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Rabu (11/2/2026).
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan penetapan Nomor 264/1983/Pdt/G/R.6/PN Bdg, setelah melalui proses hukum yang panjang sejak tahun 1983. Sebelum pelaksanaan pengosongan, PN Bandung terlebih dahulu membacakan amar putusan di lokasi.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Abdurahman, S.H., menyatakan bahwa kliennya selaku ahli waris almarhumah Eppyanti Widjaja (Oey Epie) telah memenangkan perkara tersebut melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung.
“Sengketa perdata ini memiliki riwayat panjang sejak 1983. Putusan di semua tingkat peradilan secara konsisten memenangkan pihak pemohon,” ujar Abdurahman kepada awak media.
Ia menambahkan, seluruh upaya hukum bantahan yang diajukan oleh pihak termohon, Tn. Dhaloomal Rachmand, telah ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan. Karena itu, menurutnya, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
Abdurahman juga menegaskan bahwa hubungan hukum antara termohon dengan objek sengketa sejak awal merupakan hubungan sewa menyewa, bukan kepemilikan.
“Termohon bukan pemilik sah tanah dan bangunan di Jalan Asia Afrika No. 24. Hak sewanya telah berakhir, bahkan sudah lama tidak membayar uang sewa. Hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk terus menguasai objek perkara,” jelasnya.
Proses eksekusi berjalan dengan pengawalan aparat gabungan TNI, Polri, serta unsur terkait lainnya. Situasi di lapangan terpantau kondusif.
“Alhamdulillah, eksekusi berjalan lancar dan terkendali. Pengamanan dari aparat sangat membantu sehingga prosesnya berlangsung aman,” tambah Abdurahman.
Ia juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi sempat mengalami penundaan karena adanya upaya mediasi. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, pemohon memilih melanjutkan proses sesuai putusan pengadilan.
“Kami sudah beberapa kali mencoba mediasi. Karena tidak ada titik temu, maka hak klien kami harus dilaksanakan melalui eksekusi ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon eksekusi, Torik, menyatakan keberatan atas pelaksanaan pengosongan tersebut. Ia menilai eksekusi seharusnya ditunda karena pihaknya masih menempuh upaya hukum perlawanan.
“Kami sudah mengajukan permohonan penundaan kepada PN Bandung dan saat ini sedang melakukan upaya perlawanan atau bantahan yang masih disidangkan,” kata Torik.
Menurutnya, selama proses bantahan belum diputus, perkara tersebut belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap.
“Perkara ini menurut kami belum final karena bantahan masih berjalan. Seharusnya menunggu hingga proses tersebut selesai,” ujarnya.**