Selasa, 14 April 2026 | 20:14 WIB

Sengketa Tanah Lungguh

Gugatan Tanah Lungguh 100 Miliar 250 Juta Bergulir dengan Melibatkan Pejabat Desa dan Pemprov Jabar

foto

Sidang perdana gugatan sengketa tanah lungguh dengan nilai Rp100,25 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (9/2/2026). Majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi para pihak sebelum memerintahkan proses mediasi.

BANDUNG, indoartnews.com – Sengketa sewa tanah lungguh desa di Kabupaten Ciamis berkembang menjadi perkara besar dengan nilai gugatan mencapai 100 miliar 250 juta rupiah. Perkara ini menyeret sejumlah pejabat dari tingkat desa hingga provinsi sebagai pihak tergugat dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan tersebut diajukan oleh Wahyu (45), pemilik Kedai Durian Kujang Kabupaten Ciamis, terhadap Kepala Desa Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Ciamis, hingga Gubernur Jawa Barat. Perkara ini tercatat dengan Nomor 45/PDT.G/2026/PN.Bdg dan mulai disidangkan pada Senin, 9 Februari 2026, di Ruang Tiga PN Bandung.

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong dan berlangsung singkat. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi para pihak, majelis hakim memutuskan agar penggugat dan para tergugat terlebih dahulu menempuh proses mediasi.

Kuasa hukum penggugat, Ramadhanil S. Daulay S.H., didampingi Siti Arfah Lubis S.H., menjelaskan bahwa gugatan tersebut disusun dengan dua dasar hukum, yakni wanprestasi atau ingkar janji, serta perbuatan melawan hukum. Nilai gugatan terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp250 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar.

Menurut kuasa hukum, sengketa bermula dari perjanjian Hak Guna Pakai atas tanah lungguh Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, seluas sekitar 800 meter persegi. Perjanjian tersebut ditandatangani pada 24 Juli 2025 dan berlaku hingga 24 Juli 2028.

Lahan tersebut digunakan penggugat untuk membangun dan mengembangkan usaha Kedai Durian Kujang dengan konstruksi semi permanen sesuai ketentuan perjanjian. Penggugat mengklaim telah mengeluarkan biaya pembangunan dan penataan lahan hingga Rp250 juta.

Dalam perjalanannya, usaha tersebut disebut berkembang dan dikenal luas, bahkan diklaim menjadi salah satu ikon kuliner di Kabupaten Ciamis. Selain kegiatan usaha, penggugat juga mengembangkan program pengolahan limbah kulit durian menjadi pupuk organik serta menjalin kerja sama dengan sejumlah institusi pemerintah dalam program penghijauan.

Persoalan muncul ketika pada 27 November 2025, Kepala Desa Margaluyu menerbitkan surat pembatalan perjanjian penggunaan lahan secara sepihak. Permohonan perpanjangan yang diajukan penggugat kemudian ditolak dengan alasan lahan akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Penolakan tersebut juga diperkuat oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Sekretariat Daerah dengan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa. Penggugat menilai pembatalan sepihak tersebut sebagai bentuk wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum.

Dalam gugatan yang diajukan, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp250 juta serta ganti rugi immateriil Rp100 miliar yang diklaim timbul akibat terganggunya usaha, program sosial, reputasi, serta nama baik penggugat.

Majelis hakim selanjutnya akan menunggu hasil proses mediasi. Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian yang diperkirakan berlangsung panjang dan kompleks. Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan tanah lungguh desa serta keterlibatan pejabat dari berbagai tingkatan pemerintahan di Jawa Barat.**