Selasa, 14 April 2026 | 19:13 WIB

Pengosongan Rumah Lusiana di Jalan Golf Island Dinilai Tak Berdasar Hukum

foto

: Alres Ronaldy S.H., perwakilan tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih, menyampaikan keterangan kepada awak media usai konferensi pers terkait pengosongan rumah di Jalan Golf Island, Kabupaten Bandung, Senin (9/2/2026).

KABUPATEN BANDUNG, indoartnews.com – Tim kuasa hukum Bapak Bambang Lesmana dan Ibu Lusiana Mulianingsih menilai tindakan pengosongan rumah kliennya di Jalan Golf Island, Kabupaten Bandung, tidak memiliki dasar hukum yang sah. Penilaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 9 Februari 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Alres Ronaldy S.H. selaku perwakilan tim kuasa hukum. Ia menegaskan bahwa perkara ini tidak semata-mata menyangkut kepentingan pribadi kliennya, melainkan menyentuh prinsip fundamental negara hukum, khususnya perlindungan hak milik warga negara dari tindakan sewenang-wenang.

Menurut tim kuasa hukum, polemik ini bermula dari pemberitaan pada 5 Februari 2026 yang dinilai memuat narasi sepihak seolah-olah klien mereka tidak berhak memasuki rumah yang selama ini dihuni secara sah. Pemberitaan tersebut disebut bersumber dari penafsiran keliru atas amar putusan pidana dan status kepemilikan rumah.

Kuasa hukum menegaskan bahwa rumah di Jalan Golf Island Kavling 9 Nomor 1 RDP diperoleh secara sah oleh Lusiana Mulianingsih pada tahun 2014 dan dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang hingga kini tidak pernah dibatalkan maupun dialihkan kepada pihak mana pun. Sejak diperoleh, rumah tersebut berada dalam penguasaan fisik yang sah dan digunakan sebagai tempat tinggal keluarga.

Terkait perkara pidana yang menyeret Bambang Lesmana dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam seluruh tingkat peradilan, amar putusan hanya menyebutkan frasa “dikembalikan” terhadap objek tanah dan bangunan tersebut. Namun, amar tersebut tidak memuat perintah perampasan untuk negara, pengosongan, maupun eksekusi fisik atas rumah dimaksud.

“Secara hukum, frasa ‘dikembalikan’ bersifat administratif terhadap status barang bukti dalam berkas perkara pidana, bukan sebagai dasar pengalihan hak milik atau penguasaan fisik,” ujar Alres Ronaldy. Ia menambahkan bahwa sepanjang proses hukum, rumah tersebut tidak pernah disita sebagai hasil tindak pidana dan tidak pernah dirampas untuk negara.

Tim kuasa hukum juga menyoroti peristiwa pengosongan paksa yang terjadi pada 12 Desember 2025. Menurut mereka, tindakan tersebut dilakukan tanpa penetapan pengadilan yang sah. Dalam peristiwa itu, diduga terjadi tindakan masuk pekarangan tanpa izin, intimidasi, serta pengrusakan properti.

Lebih lanjut, kuasa hukum mengungkapkan adanya dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang berada di dalam rumah saat peristiwa pengosongan terjadi. Dugaan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan saat ini disebut sedang dalam proses penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan anak.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, tim kuasa hukum menyatakan kliennya telah menempuh langkah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Jawa Barat terkait dugaan penganiayaan, tindak pidana perlindungan anak, serta dugaan penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian. Seluruh proses tersebut, menurut mereka, kini telah memasuki tahap penyelidikan.

Menutup keterangannya, Alres Ronaldy menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh kliennya merupakan upaya konstitusional untuk memastikan keadilan ditegakkan secara benar, proporsional, dan tanpa diskriminasi. Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum serta asas kepastian hukum demi melindungi hak warga negara.**