BANDUNG, indoartnews.com – Pemeriksaan terhadap Sa’adi sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat dan/atau penyerobotan tanah di Polda Jawa Barat mengungkap penjelasan dari pendamping hukumnya, Noval Alyandra Arinudin SH. Ia menyatakan, kliennya hanya berperan mengetik surat hasil musyawarah desa pada sekitar tahun 1993 dan bukan pihak yang menyusun konsep maupun memiliki kewenangan menerbitkan dokumen tersebut.
Pemeriksaan Berlangsung Hampir Delapan Jam
Sa’adi menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat pada Selasa (13/1/2026) sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Proses pemeriksaan berlangsung hampir tujuh hingga delapan jam dengan total sekitar 60 pertanyaan yang diajukan penyidik.
Noval menjelaskan, materi pemeriksaan pada dasarnya mengulang keterangan yang sebelumnya telah disampaikan Sa’adi saat diperiksa sebagai saksi. Pertanyaan penyidik, menurutnya, lebih mengerucut pada surat-surat yang pernah dikeluarkan kliennya pada masa lalu.
Ia menilai proses pemeriksaan berjalan secara profesional. Tidak ditemukan tekanan ataupun perlakuan yang tidak semestinya selama proses berlangsung. Sa’adi, kata Noval, bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jelas kepada penyidik.
Kronologi Berawal dari Musyawarah Desa 1993
Terkait kronologi perkara, Noval memaparkan bahwa peristiwa bermula sekitar tahun 1993 ketika Sa’adi dikenal sebagai tokoh masyarakat dan menjabat Ketua Karang Taruna setempat. Pada masa itu, dilakukan musyawarah desa yang melibatkan para tokoh masyarakat untuk membahas pengelolaan lahan yang sebelumnya tidak terpelihara dan kemudian menjadi objek sengketa.
Dalam musyawarah desa tersebut, masyarakat bersepakat untuk mengelola lahan melalui mekanisme desa. Sa’adi yang saat itu bekerja di PDAM dan memiliki akses terhadap perangkat komputer, diminta untuk mengetik surat hasil musyawarah desa berdasarkan konsep yang telah disusun oleh pihak lain.
“Perlu kami luruskan, klien kami bukan pihak yang menyusun atau mengonsep surat tersebut. Ia hanya diminta mengetik surat berdasarkan konsep yang dibuat oleh Sekretaris desa saat itu,” ujar Noval.
Status Tersangka dan Permohonan Penundaan Penahanan
Mengenai penetapan status tersangka, Noval menyatakan secara hukum penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti. Ia menyebut proses hukum telah dilalui secara bertahap, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan sebagai saksi, hingga penetapan tersangka melalui mekanisme gelar perkara.
Pihak pendamping Sa’adi juga telah mengajukan permohonan penundaan penahanan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada usia Sa’adi serta latar belakangnya sebagai tokoh masyarakat, sehingga dinilai kecil kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun mengulangi perbuatan yang disangkakan.
Permohonan penundaan penahanan tersebut dikabulkan penyidik dengan ketentuan Sa’adi dikenakan wajib lapor. Untuk sementara, jadwal wajib lapor ditetapkan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, sambil menunggu evaluasi lanjutan dari penyidik.
Terkait sangkaan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Noval menyampaikan Sa’adi mengakui pernah mengetik surat yang kini dipermasalahkan. Namun ia menegaskan tindakan tersebut dilakukan bukan atas inisiatif pribadi, melainkan atas permintaan dan berdasarkan konsep yang telah disiapkan pihak lain.
“Pada tahun 1993, keterbatasan teknologi masih sangat terasa. Komputer belum umum digunakan. Karena klien kami memiliki akses perangkat komputer, maka ia diminta mengetik surat hasil musyawarah desa. Dalam konteks ini, klien kami tidak membuat surat palsu, melainkan mengetik dokumen yang telah dikonsep oleh pihak yang berwenang,” tuturnya.
Ke depan, Tim Hukum Jabar Istimewa menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tahap kejaksaan maupun persidangan di pengadilan. Pihaknya berharap perkara ini dapat diikuti secara berimbang dan objektif.**