MEDAN, indoartnews.com – Polisi resmi menetapkan seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar berinisial A (12) sebagai anak berhadapan dengan hukum dalam kasus pembunuhan terhadap ibu kandungnya, Faizah Soraya (42). Peristiwa tragis tersebut terjadi di kediaman mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, dan kini memasuki babak baru setelah status hukum pelaku ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasus ini mencuat setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam rumah pada Rabu dini hari, 10 Desember 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan awal, polisi mendapati korban meninggal akibat luka tusukan senjata tajam. Temuan tersebut mengarah pada dugaan kuat keterlibatan anak kandung korban sendiri.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap A dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi, serta pendampingan dari psikolog dan instansi perlindungan anak. Seluruh proses hukum, kata dia, dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkapkan motif pembunuhan dipicu oleh tekanan emosional yang dialami pelaku. Korban disebut kerap memarahi dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak-anaknya. Selain itu, penghapusan aplikasi permainan daring milik pelaku juga diduga menjadi pemicu emosi yang akhirnya berujung pada tindakan fatal tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, A tidak ditahan di rumah tahanan konvensional. Aparat menempatkannya di rumah aman dengan pengawasan ketat serta pendampingan psikologis. Langkah ini diambil untuk memastikan kondisi mental anak tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
Kasus pembunuhan yang melibatkan anak di bawah umur ini menyita perhatian publik dan memunculkan keprihatinan luas. Sejumlah pihak menilai peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan negara dalam menjaga kesehatan mental anak serta mencegah kekerasan di dalam rumah tangga.
Penyidik menegaskan proses hukum terhadap A akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum pidana anak. Polisi juga masih mendalami keterangan tambahan dan menunggu hasil asesmen lanjutan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.** (Red)