Kamis, 11 Juni 2026 | 14:31 WIB

Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum Kasus Hibah Pramuka

foto

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020, saat diamankan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Proses hukum terhadap kasus ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bandung sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

BANDUNG, indoartnews.com — Pemerintah Kota Bandung menyatakan komitmen penuh dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kegiatan Pramuka pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Zulkarnain Iskandar, dalam keterangannya pada Jumat, 13 Juni 2025. Ia menegaskan bahwa meskipun peristiwa terjadi jauh sebelum jajaran pemerintahan saat ini menjabat, Pemkot Bandung tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejati Jabar.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini," kata Zulkarnain. Ia juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan.

Menurut Zulkarnain, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar tidak melanggar hukum dan tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi harus bertanggung jawab secara hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung," ujarnya.

Zulkarnain juga memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Ia mengatakan akan segera menunjuk pejabat baru untuk mengisi posisi di instansi yang terdampak, agar kinerja pemerintahan tidak terganggu.**