Rabu, 26 Maret 2025 | 18:19 WIB

Denda Terbesar dalam Sejarah, KPPU Jatuhkan Sanksi Rp 202,5 Miliar kepada Google

foto

Gambar : Ilustrasi

JAKARTA, indoartnews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google LLC dalam Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024l, Jumat (31/1/2025). Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, serta Pasal 25 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penerapan Google Play Billing System.

Denda ini menjadi yang terbesar dalam sejarah KPPU sejak lembaga tersebut berdiri 25 tahun lalu. Sebelumnya, rekor denda tertinggi dipegang oleh perkara kartel impor sapi di Jabodetabek pada 2016, dengan total sanksi mencapai Rp 170 miliar.

Alasan dan Dasar Perhitungan Denda

Putusan setebal 604 halaman yang dipublikasikan di laman resmi KPPU (putusan.kppu.go.id) menjelaskan secara rinci pelanggaran yang dilakukan oleh Google LLC. Majelis Komisi membacakan putusan ini pada 21 Januari 2025, dengan dasar penghitungan denda berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, denda administratif dapat ditetapkan berdasarkan dua skema:

1. Maksimal 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan selama periode pelanggaran.

2. Maksimal 10% dari total penjualan pada pasar bersangkutan dalam periode pelanggaran.

Majelis Komisi menggunakan skema kedua, dengan perhitungan denda dari total penjualan Google LLC di Indonesia melalui Google Play Store selama periode pelanggaran, yaitu sejak 1 Juni 2022 hingga 31 Desember 2024. Data penjualan yang digunakan bersumber dari laporan keuangan Google LLC yang telah diaudit dan diserahkan ke Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC).

Dalam putusannya, KPPU juga mempertimbangkan beberapa faktor, seperti dampak negatif dari pelanggaran, durasi pelanggaran, faktor yang memberatkan dan meringankan, serta kemampuan Google LLC dalam membayar denda.

Keputusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di Indonesia, terutama dalam ekosistem ekonomi digital yang semakin berkembang.**