Minggu, 26 Januari 2025 | 12:10 WIB

Persidangan Kasus Rp100 Miliar: Misteri Cek dan Investasi yang Diperdebatkan Drama Hukum

foto

BANDUNG, indoartnews.com ~ Sidang kasus penggelapan dana investasi mesin tekstil senilai Rp100 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 21 November 2024. Sidang yang memasuki agenda pemeriksaan saksi ini sempat terhenti minggu lalu karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membawa barang bukti yang diperlukan.

Saksi pelapor, The Siauw Tjhiu, kembali memberikan keterangan dalam persidangan. Dalam kesaksiannya, The Siauw menyatakan bahwa ia telah mentransfer uang secara bertahap, sebesar Rp 1-2 miliar ke rekening keluarga MT, yang saat itu menawarkan peluang bisnis di industri tekstil. "Saat itu, MT menawarkan peluang bisnis di industri tekstil karena dia ahli di bidang tersebut. Saya pun mentransfer uang secara bertahap ke rekening anaknya, saudaranya, dan keponakannya," ujarnya.

Namun, MT melalui pengacaranya, Dr. Yopi Gunawan, S.H., M.H., MM, membantah seluruh keterangan saksi pelapor. Menurut Yopi, dana yang diterima bukanlah pinjaman atau utang, melainkan digunakan untuk meningkatkan performa perusahaan milik saksi pelapor, PT Sinar Runnerindo. Yopi menegaskan bahwa dana yang ditransfer berasal dari perusahaan milik saksi, bukan dari uang pribadinya.

Kuasa hukum terdakwa membantah tuduhan bahwa terdakwa menggunakan cek kosong. Yopi menjelaskan bahwa cek yang dipermasalahkan baru diketahui pada tahun 2021, sementara dugaan pinjaman terjadi pada 2017-2018. "Cek itu bukan giro kosong. Cek tersebut adalah giro yang harus dikembalikan kepada saksi pelapor karena sudah ditukar dengan cek lain senilai Rp54 miliar," ujarnya.

Yopi juga menegaskan bahwa dana yang diterima oleh MT bukan berasal dari saksi secara pribadi, melainkan dari perusahaan milik saksi. Menurutnya, sebanyak 99 lembar cek yang diterima terdakwa sudah dicairkan dan dana tersebut masuk ke rekening pihak yang dituju, termasuk ke rekening istri saksi pelapor, Citrawati.

"Dana itu bukan dari saksi secara langsung. Semua dana terkait 99 cek sudah dicairkan dan masuk ke rekening yang dituju. Jika dana itu sudah masuk ke rekening pelapor, maka klaim adanya utang tidak relevan lagi," pungkasnya.

Untuk membuktikan kebenaran pernyataannya, Yopi menyatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi verbal dalam sidang mendatang. "Kami akan buktikan bahwa terdakwa sudah melakukan pembayaran seluruh hutangnya," tutup Yopi.**