Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:31 WIB

Sidang Narkoba Ryry Azhary: Putusan Ditunda, Pengacara Klaim Ada Kejanggalan

foto

BANDUNG, indoartnewes.com ~ Pengadilan Negeri (PN) Bandung kembali menggelar sidang kasus narkotika yang menjerat Ryry Azhary, Selasa (8/10/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, namun ditunda karena majelis belum selesai bermusyawarah.

Penundaan ini memicu tanggapan dari tim penasihat hukum Ryry Azhary. Menurut mereka, penundaan ini tidak terduga mengingat pada sidang sebelumnya majelis hakim telah menyatakan akan mengumumkan putusan minggu ini.

"Minggu lalu majelis hakim mengatakan menunda satu minggu, tapi ternyata hari ini kembali ditunda dengan alasan musyawarah belum selesai," ujar Marco Van Basten Malau, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum Ryry.

Marco berharap agar majelis hakim dapat memandang kasus ini secara obyektif. Ia juga menyoroti tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang minggu lalu tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas pledoi tim pembela. "Jaksa hanya menyampaikan tanggapan secara lisan dan tetap pada tuntutan awal," tambahnya.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sandro Yosafat Geraldy Gultom, SH, dan Herma Muhammad Hendrawan, SH, juga menyampaikan keprihatinan atas keputusan ini. Menurut mereka, saat itu ketua majelis sempat bertanya pada jaksa mengenai tuntutan awal, sementara terdakwa meminta dipulangkan.

Marco menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pledoi yang mereka ajukan secara lengkap dan obyektif. "Kami telah menyusun pledoi dengan bukti-bukti lengkap, mulai dari dakwaan hingga pembuktian. Kami menghadirkan saksi yang memberatkan dan meringankan, saksi ahli, serta bukti surat dan petunjuk lainnya," jelas Marco.

Sidang Sebelumnya: Ryry Azhary Bantah Keterlibatan Narkoba

Pada sidang sebelumnya (24/9/2024), tim kuasa hukum Ryry Azhary membacakan pledoi yang menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus narkotika.

Ryry, seorang penjual lumpia asal Bandung, didakwa atas kepemilikan sabu, namun tim hukum mengklaim ia hanya korban dari konspirasi yang melibatkan kakaknya, Roby Sonjaya, dan pihak kepolisian. Mereka menyoroti kejanggalan dalam proses penangkapan dan barang bukti yang dianggap tidak jelas kepemilikannya.**