Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:24 WIB

KPPU Ungkap Persekongkolan Tender Pelabuhan Nusa Penida, PT Sumber Bangun Sentosa Didenda Rp1,5 Miliar

foto

SURABAYA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa lima pihak terlapor terbukti melakukan persekongkolan dalam pengadaan pekerjaan konstruksi lanjutan pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida oleh Kementerian Perhubungan RI. Keputusan ini diumumkan pada Senin (30/9/2024), dengan pemenang tender, PT Sumber Bangun Sentosa, dijatuhi denda sebesar Rp1,5 miliar. 

Selain denda, KPPU juga menjatuhkan sanksi tambahan kepada Terlapor II, III, dan IV berupa larangan mengikuti tender di bidang jasa konstruksi yang didanai oleh APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh Indonesia. Putusan ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Satuan Kerja Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Nusa Penida.

Menurut Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi persekongkolan pada tender dengan kode 85225114 untuk pengembangan fasilitas Pelabuhan Laut Nusa Penida senilai Rp58,2 miliar.

"KPPU menemukan bukti kuat terkait persekongkolan di tender ini, termasuk kesamaan dokumen penawaran dan dugaan rekayasa persyaratan yang dilakukan oleh salah satu terlapor," ujar Deswin.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, KPPU menjatuhkan denda Rp1,5 miliar kepada PT Sumber Bangun Sentosa, yang harus disetor ke kas negara, serta larangan tender selama satu tahun kepada beberapa perusahaan lainnya.**