Minggu, 27 Oktober 2024 | 05:24 WIB

KPPU Jatuhkan Denda Rp10 Miliar kepada PT Morula Indonesia

foto

JAKARTA, indoartnews.com ~ Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) kepada PT Morula Indonesia. Sanksi ini diberikan atas keterlambatan perusahaan dalam memberi notifikasi terkait transaksi akuisisi yang dilakukannya terhadap PT Medika Sejahtera Bersama. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 10/KPPU-M/2024 yang digelar pada hari ini, Senin, 30 September 2024 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza, didampingi oleh anggota Majelis Komisi Eugenia Mardanugraha dan Hilman Pujana.

Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur, akuisisi yang dilakukan PT Morula Indonesia terhadap 99,9% saham PT Medika Sejahtera Bersama terjadi pada 7 April 2022, dengan nilai transaksi sebesar Rp38.995.557.580 (tiga puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh rupiah). PT Morula Indonesia, anak usaha PT Bundamedik Tbk yang mengelola Rumah Sakit Bunda, beroperasi di berbagai kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Depok, Bandung, dan Surabaya. Sedangkan PT Medika Sejahtera Bersama mengelola Rumah Sakit Ibu Anak Pusura Tegalsari di Surabaya.

Menurut keputusan Majelis Komisi, transaksi akuisisi tersebut secara hukum berlaku efektif pada 25 April 2022. Mengingat aset gabungan melebihi batas kewajiban notifikasi, PT Morula Indonesia seharusnya memberi notifikasi kepada KPPU dalam waktu 30 hari sejak transaksi efektif. Namun, karena adanya kebijakan relaksasi dari KPPU pada masa pandemi, waktu pemberitahuan diperpanjang menjadi 60 hari.

Dengan demikian, PT Morula Indonesia wajib menyampaikan notifikasi paling lambat pada 28 Juli 2022, namun baru dilakukan pada 13 Oktober 2022, terlambat 54 hari kerja.

Berdasarkan bukti persidangan, Majelis Komisi memutuskan PT Morula Indonesia terbukti melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Akibatnya, perusahaan tersebut dijatuhi denda sebesar Rp10.000.000.000, yang harus disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).**