BANDUNG, indoartnews.com ~ Pengusaha tekstil terkenal asal Bandung, Miming Theniko, resmi duduk di kursi terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp 100 miliar. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (26/9/2024), dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.R. Kartono, SH, MH, membacakan dakwaan terhadap Miming yang dituduh menipu rekan bisnisnya, The Siauw Tjhieu.
Dalam dakwaan, JPU mengungkap bahwa skema penipuan yang dijalankan Miming berlangsung selama empat tahun, antara 2017 hingga 2021. Miming mengajak korban berinvestasi dalam bisnis tekstil dengan iming-iming keuntungan 2,5% dari modal yang disetor. Ia beralasan dana tersebut akan digunakan untuk membeli mesin-mesin baru guna memperluas bisnisnya.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa memberikan cek mundur sebagai jaminan serta berjanji melunasi modal korban melalui pinjaman bank. Tertarik dengan janji keuntungan tersebut, korban mengirimkan dana bertahap ke rekening pribadi Miming di Bank BCA. Total uang yang ditransfer mencapai lebih dari Rp 100 miliar, dilakukan antara April 2017 hingga Januari 2018.
Namun, janji Miming terbukti palsu. Uang yang dijanjikan untuk investasi ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. Bahkan, cek yang diserahkan sebagai jaminan ternyata tidak dapat dicairkan, mengindikasikan adanya niat penipuan sejak awal.
Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian besar, dengan total mencapai Rp 100 miliar. Atas tindakan tersebut, Miming dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 64 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati, SH, MH, dan dihadiri oleh tim pengacara terdakwa yang dipimpin oleh Yopi Gunawan. Dalam keterangannya kepada wartawan, Yopi menyatakan bahwa jumlah kerugian yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan berencana untuk mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.
Kasus Miming Theniko menarik perhatian luas karena melibatkan kerugian yang sangat besar. Selain itu, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini menambah dimensi baru pada penyelidikan. Perusahaan milik korban, PT Sinar Runner Indo, saat ini tengah melakukan audit internal untuk menilai dampak kerugian tersebut pada kelangsungan bisnis mereka.
Sidang berikutnya, yang akan menghadirkan saksi dari pihak korban, dijadwalkan pekan depan. Banyak pihak berharap pengadilan dapat segera mengungkap kebenaran di balik kasus yang menghebohkan ini dan memberikan keadilan kepada pihak yang dirugikan.**