Elly Susanto | 26 September 2023 10:56:21
()
BANDUNG, indoartnews.com ~ Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan tersangka FER setelah melakukan pemeriksaan terhadapnya selama 8 jam. Penahanan itu dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di salah satu bank milik Pemerintah di daerah Ciamis.
Tersangka FER ditahan Kejati Jabar selama 20 hari terhitung mulai 25 September sampai dengan 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas I Bandung.
Menurut keterangan dari Kejati Jabar, akibat perbuatan FER ini, salah satu bank milik Pemerintah di daerah Ciamis ini menderita kerugian Rp. 9.158.650.776.-
Namun tersangka mengaku dan telah menikmatinya Rp. 5.642.500.000.- Terhadap FER ini penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayar (1) ke-1 KUHP.**
Editor : H. Eddy D